Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Kuasa Menahan Nafsu Setelah Istri Melahirkan, Topan Cabuli Anak dibawah Umur

23 Juni 2016 | 21.42 WIB Last Updated 2016-06-24T12:23:09Z

Tanah Datar - Topan Prahara Putra (22) warga Ombilin , Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, harus meringkuk di sel Mapolsek Rambatan, sejak Rabu 22/6 sore.

Pasalnya, Topan begitu ia di sapa, selain sedang menjalankan ibadah puasa ini, juga sedang puasa syahwat, karena isterinya baru saja melahirkan, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIk melalui Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, SH, Kamis 23/6 kemaren.

Puasa syahwat yang sedang dijalankan Topan baru memasuki minggu ke tiga, seharusnya ia puasa selama 40 hari. Tak tahan godaan setan, akhirnya ia "berbuka puasa" dengan anak dibawah umur, yang baru ia kenal, terang Syafrinal.

Dijelaskannya, tak tahan melihat kemolekan tubuh Bunga (16) nama samaran yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota padang Panjang ini. Topan yang sedang 'Puasa" ini, akhirnya nekad menyetubuhi Bunga.

Diceritakannya, Topan dan Bunga baru berkenalan sekitar tanggal 15/6 tepatnya di hari Rabu, di Kota Padang Panjang, keduanya bertukar nomor HP, dan berlanjut dengan hubungan teleponan.

Esok harinya Kamis 16/6, tutur Kapolsek, keduannya janjian untuk ketemuan, mereka berjanji ketemu di bawah jembatan fly over Padang Panjang, sekira pukul 09.30 WIB. Topan datang dengan mengendarai sepeda motor BA 6753 EF.

Singkat cerita, keduanya lalu beranjak pergi keliling kota, dan berakhir dirumah orang tua tersangka Topan, di Simawang, Nagari Ombilin, sedangkan kedua orang tua tersangka sedang berada di Batam.

Tersangka Topan yang sedang puasa syahwat ini, mulai melancarkan jurus bujuk rayunya, keduanya bercerita dan bercengkerama di dalam kamar, padahal isterinya baru saja melahirkan anak pertamanya dan sedang berada di Kota Padang, urai Kapolsek Syafrinal.

Nafsu setan terus menguasai tersangka Topan, ia berusaha membujuk korban Bunga untuk bersetubuh namun ditolak dengan halus. Topan berusaha mengeluarkan jurus lain dengan cara agak sedikit memaksa korban, akhirnya pertahanan korban Bunga jebol juga, dan terjadilah perbuatan yang sangat dilarang agama dibulan puasa ini, keduanya "berbuka" disiang hari, terang Kapolsek.

Tak sampai disitu, tersangka Topan yang telah puasa syahwat selama 21 hari, belum merasa puas menikmati indahnya berbuka bersama korban, sekitar jam 17.30 ia kembali "berbuka " untuk yang kedua kalinya mereguk nikmatnya setetes air milik korban Bunga, sebut Kapolsek.

Waktupun terus bergulir, jam menunjukan pukul 23.00 WIB, tersangka Topan yang bertubuh ceking dan kurus ini, yang telah lama puasa syahwat, kembali meracuni korban Bunga untuk yang ketiga kalinya, tuturnya.

Keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB, tersangka Topan baru mengantarkan korban Bunga pulang ke rumahnya di Kota Padang Panjang. Orang tua Bunga yang telah lama menunggu kedatangan anaknya, akhirnya sang kakak pun bertanya, dari mana saja dan tak pulang semalaman, jelasnya.

"karena terus didesak sang kakak, akhirnya Bunga buka mulut, dan menceritakan semua yang telah ia alami," katanya.

Tak terima, keluarga korban Bunga coba menghubungi tersangka Topan melalui HP, tak ada jawaban sama sekali, dan tak direspon sama sekali. Akhirnya keluarga korban Bunga, melalui orang tuanya inisial ZS (54) melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rambatan dengan LP/19/K/VI/2016/sek tanggal 22 Juni 2016, terangnya.

Berbekal laporan tersebut, Polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka Topan di rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Rambatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka saat ini sudah berada dalam sel Mapolsek Rambatan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor BA 6753 EF, 1 unit HP dan 1 unit HP Black Berry," katanya.

Tersangak akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan bisa juga dikenakan UU baru dengan hukuman kebiri, pungkas Kapolsek Syafrinal didampingi Kanitreskrim Ipda Irwan Ali. (Ss)


×
Kaba Nan Baru Update