Notification

×

Iklan

Iklan

BAZNAS SERAHKAN 262 JUTA KEPADA 107 MUSTAHIQ DI PADANGPANJANG

27 September 2017 | 18.49 WIB Last Updated 2017-09-27T11:49:42Z


Padangpanjang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padangpanjang serahkan dana zakat sebesar Rp. 262.100.000,- kepada 107 orang mustahiq di Padangpanjang. Pembagian dana zakat ini dilaksanakan di Masjid Nurul Amri, Balai-Balai Rabu (27/9).

Penyerahan Dana Zakat Program Padangpanjang Makmur ini merupakan Tahap ketiga di tahun 2017. Zakat yang diterima oleh mustahiq ada yang berupa barang dan modal usaha, sesuai dengan proposal dan kebutuhan mustahiq. Pada penyerahan zakat kali ini, ada mustahiq yang menerima barang berupa mesin jahit.

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, diwakili Asisten II Ichsanusataruddin, yang turut hadir sangat mengapresiasi program BAZNAS Kota Padangpanjang, yang setiap tahunnya selalu mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada Mustahiq.

BAZNAS Kota Padangpanjang menyerahkan dana zakat dengan berbagai program seperti Padangpanjang Makmur, Padangpanjang Cerdas, Padangpanjang Sehat serta Padangpanjang Peduli, dan program ini sangat sejalan dengan visi Kota Padangpanjang sendiri.

“Saya menghimbau kepada yang menerima zakat, agar menggunakan zakat ini dengan sebaik-baiknya seperti membuka usaha sendiri, sehingga dapat merubah kehidupan para mustahiq kedepannya,” ungkap Ichsan.

Sementara, Ketua BAZNAS Kota Padangpanjang Drs. H. Aswir Rasyidin Dt. Panjang mengatakan, Padangpanjang merupakan Kota yang pertama meminta Tim Acounting untuk Mengaudit laporan keuangan BAZNAS.

“Untuk Sumatera Barat, Kota Padangpanjanglah yang pertama meminta Tim Acounting untuk Mengaudit laporan keuangan BAZNAS, sehingga BAZNAS Kota Padangpanjang menjadi sebuah contoh yang baik untuk daerah-daerah lain,” ungkap Aswir Rasyidin.



Drs. H. Aswir Rasyidin, Dt. Panjang juga menerangkan tahap-tahap penyerahan dana BAZNAS, dari tahap 1 sampai tahap ke-3. Sejauh ini, telah terdata sekitar 353 orang yang sudah menerima zakat dengan total uang zakat sebesar Rp. 903.450.000,-.

Aswir menambahkan, yang berhak menerima zakat yaitu keluarga yang miskin, yang mau berusaha tetapi modal belum ada. Dan jangan juga mendustakan data agar dapat menerima zakat karena sama saja mengambil yang bukan hak kita.

“Dana yang disalurkan kepada mustahiq pada program Padangpanjang makmur ini bervariasi, mulai dari 1.500.000,- hingga 5.000.000,- sesuai dengan kebutuhan mustahiq. Selain itu BAZNAS juga ada program Padangpanjang Cerdas serta Padang Panjang Sehat, yang tetap disalurkan setiap hari Jum’at, sekitar 20-30 orang mustahiq,” lanjut Aswir Rasyidin.

Aswir Rasyidin berharap, agar masyarakat Padangpanjang yang mengajukan permintaan tanpa ada unsur rekayasa. “Kami akan melayani setiap permintaan yang diajukan dan tentunya sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada di BAZNAS Kota Padangpanjang”, tutupnya. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update