Notification

×

Iklan

Iklan

Mobil Bergoyang, Satpol PP Bukittinggi Tangkap Dokter dan Mahasiswi Kesehatan Sedang.....

12 Oktober 2017 | 01.02 WIB Last Updated 2017-10-12T02:38:20Z

Bukittinggi – Diduga nekat berbuat mesum di dalam mobil saat parkir, seorang Dokter magang dan seorang mahasiswi di kota Bukittinggi, rabu (11/10) sekitar pukul 19.00 wib berhasil diamankan Satpol PP di kawasan Belakang Balok.

Riefky Reflis, petugas satpol PP kota Bukittinggi, mengatakan, penangkapan berawal saat ia tengah piket jaga di kantor, tiba-tiba ada mobil yang berhenti dan parkir di samping kantornya, namun tidak ada yang turun dari mobil. Tak lama kemudian, mobil tersebut terlihat bergoyang. Begitu didekati dan dilihat ke dalam mobil, ternyata pengemudi dan penumpangnya tengah berbuat mesum di jok belakang, dan pasangan tersebut pun mencoba melarikan diri.

“Posisinya di sebelah kantor Satpol PP, kebetulan mereka ini katanya mengaku tidak tahu bahwasanya dia parkir di samping kantor satpol PP, setelah saya perhatikan dan amati dan saya coba gedor pintunya dia mau melarikan diri, tapi karena pintunya bisa dibuka kuncinya langsung saya ambil, dan setelah kita mintai keterangan ternyata dia seorang Dokter umum di rumah sakit Batusangkar dengan mahasiswi kebidanan di sini,” jelas Riefky


Adapun Pasangan yang berhasil diamankan berinisial R (24) dan DTS (23).  Diketahui R merupakan warga Padang Timur, kota Padang yang merupakan Dokter magang atau koas di salah satu rumah sakit umum daerah di Batusangkar, dan DTS, merupakan warga jambi, dan juga seorang mahasiswi kebidanan salah satu sekolah tinggi ilmu kesehatan di Bukittinggi ini.

Kepada petugas, pasangan ini mengaku khilaf dan tidak menyadari ternyata telah memarkirkan mobilnya di samping kantor Satpol PP. Lebih lanjut Riefky mengatakan, Dokter magang ini mencoba merayu petugas dan beberapa kali minta damai. Namun petugas tetap memproses keduanya sebagai pelaku pelanggar perda, untuk efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

Sesuai peraturan daerah kota Bukittinggi, perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasangan muda-mudi ini terancam membayar biaya penegakan perda masing-masing 1 juta rupiah dan membuat surat keterangan untuk tidak kembali melakukan hal serupa. (Ps)






×
Kaba Nan Baru Update