Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Dari Pelaku Curas Bersenjata Api Berhasil Diringkus Polres Padangpanjang

22 Januari 2018 | 19.18 WIB Last Updated 2018-01-22T16:02:26Z
Brigadir Fakhrial saat mengamankan tersangka DMZ alias Andi


Padangpanjang -- Jajaran Polres Padangpanjang melalui tim Opsnal berhasil menangkap salah satu dari Komplotan kasus Pancurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan pada tahun 2016 lalu. Komplotan ini tergolong sadis dalam setiap melakukan aksinya dengan menggunakan Senjata Api (Senpi).

Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval, SiK, melalui Kasat Reskrim AKP. Julianson, SH, yang didampingi Kaur Bin Ops IPTU. TJP Damanik, mengatakan, tersangka curas yang ditangkap ini merupaka target operasi (TO) dan berdasarkan dari Laporan No. 184/K/VIII/22 agus 2016/UNIT SPKAT 1 Polres Padangpanjang. Dengan melanggar pasal 365.

"Tersangka utama yang berhasil kita tangkap merupakan TO yang talah keluar masuk penjara karena kasus curas yang dilakukannya, berdasarkan informasi hasil dari pengembangan dilapangan satu dari lima tersangka yang berhasil ditangkap Dmz Alias Andi (35)," jelas Damanik di ruang kerjanya, Senin (22/1).

Tambah Damanik, sebelumnya Andi merupakan tahanan polres Bukittinggi dengan kasus pencurian mobil beberapa waktu lalu dan telah menjalankan hukuman selama satu setengah tahun di lapas Bukittinggi, karena pelaku juga pernah melakukan curas di wilayah hukum Polres Padangpanjang, maka usai keluar dari lembaga permasyarakatan Bukittinggi beberapa hari lalu Andi langsung kita tangkap kembali untuk di proses di Polres Padangpanjang.

"Setelah kita menerima informasi bahwasannya terlapor Andi bebas dari rutan bukittinggi, maka tim opsnal Polres Padangpanjang langsung bergerak dan menagkap Andi. Dan setelah dilakukan intrograsi, kita berhasil mengantongi 5 nama rekan Andi dalam melancarkan aksi kejahatannya, dan saat ini kelima nama itu masih kita lakukan pengejaran, lima nama tersebut Ujk (40), Wwg (40), Rni (40), Krn (40), Byg  (39)," tambah Damanik.

Tim Opsnal saat menagkap tersangka DMZ alias Andi usai bebas dari Rutan Bukittinggi 


Damanik juga menjelaskan, pelaku Andi dan komplotannya telah melakukan curas di daerah Bintungan Panyalain, Batang Harau, Solok Batuang dan Sigando, pada tahun 2016 lalu. Dan dari hasil olah TKP jajaran polres Padangpanjang berhasil menyita Barang Bukti (BB) kajahatan komplotan tersebut di dua TKP.

"Dari empat lokasi kejahatan, Andi hanya mengakui dua tempat yang dilakukannya sementara dua tempat lainnya Andi mengaku tidak ikut serta melakukan Curas bersama rekan-rekannya. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan BB dari TKP Bintungan, 2 cincin emas, 3 gelang 10 emas, 1 laptop thosiba, uang tunai 11 juta, 6 hp merk samsung, 2 hp blac beri, 2 hp nokia batang, 1 jam tangan, 2 tv, dan 1 kamera nikon dengan total kerugian 67 juta. Dan dari TKP Sigando berhasil di sita BB berupa uang tunai 900 ribu, anting emas setengah gram, 2 tablet, 2 hp samsung, 1 hp maxstron, 1 handycam sonni dan 1 kemeja kotak hitam dengan total kerugian 5 juta rupiah." Terang Damanik.

Tersangka DMZ alias Andi


Sementara itu Andi saat di wawancarai pasbana.com, membenarkan aksi kejahatan yang dilancarkan bersama ke lima rekanya tersebut memang sudah di rencanakan dengan matang.

"Sebelum kita melakukan Curas lebih dulu kita menggambar rumah calon korban yang memang sudah kita kenal sebelumnya, dari situlah saya memanggil kelima rekan lainnya untuk ikut melancarkan aksi kejahatan ini, dan setelah berhasil, lalu barang hasil kejahatan dijual dan hasilnya dibagi rata," ujar Andi yang profesi kesehariannya sebagai sopir angkot jurusan Padangpanjang -Bukittinggi.

Saat ini Andi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam kembali di ruang tahanan Polres Padangpanjang untuk menunggu proses selanjutnya. Dihadapan media ini, Andi mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi kejahatannya kembali. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update