Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Tersangka Pembunuhan Sadis yang Gegerkan Warga Solok

16 Maret 2018 | 18.47 WIB Last Updated 2018-03-16T13:09:23Z



Solok – Sempat hebohkan warga dengan ditemukannya mayat laki-laki dibungkus karung dan dikubur didalam septikteng, Minggu (11/3) kemarin, Polres Solok Kota akhirnya berhasil menangkap 2 orang tersangka pembunuhan, AS (41) dan AF (17), Kamis (15/3). 

Penangkapan dilakukan berdasakan tindak lanjut dari Laporan Polisi LP/59/B/III/2018/Polres Solok Kota, tanggal 11 Maret 2018, dengan Pelapor Atas nama Riko Suhendri (29). Laporan dengan adanya hal mencurigakan dan berbau busuk dibelakang rumahnya, di jalan Destamar IV, RT 03, RW 06 Kawasan Transad, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Berita sebelumnya: Warga Solok Geger, Satu Mayat Terbungkus Karung Ditemukan Dalam Septiteng


Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan SIK, MH. Dalam konferensi Persnya Jumat (16/3) mengatakan AS dan AF ditangkap di Ladang tebu Desa Gentong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sekitar pukul 03.15 Wib kemarin.

“Berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan di TKP serta hasil otopsi, dilakukan pengejeran terhadap pelaku yang dicurigai pergi ke Kabupaten Sijunjung dan dilanjutkan ke Mojokerto Jawa Timur,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka pembunuhan merupakan mertua dan ponakan dari pelapor Riko. Rumah milik Riko sudah seminggu tidak ditempatinya bersama istri,dan hampir seminggu juga ditempati oleh mertuanya AS bersama keponakannya AF.

“AS menumpang di rumah anak/menantunya tersebut karena permasalahan rumah tangga, dimana istri AS yakni NH selingkuh dengan korban yakni Pariyatin yang akrab dipanggil Pak De Atin (42). Dan sebaliknya AS juga dituduh istrinya selingkuh dengan wanita lain,” papar Kapolres.



Kapolres menambahkan dengan motif tersangka AS cemburu dengan Korban, karena korban pacaran dengan istrinya NH dan secara terang-terangan mau menikahi NH. Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya. 

“Setelah menanyakan hubungan korban dengan istri tersangka, terjadi perkelahian. Tersangka memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong dilanjutkan dengan menggunakan batu sebanyak 6 kali,” lanjut Kapolres.

Setelah tersangka memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka mengambil karung padi dari dalam rumahnya dan memasukkan korban ke dalam karung. Karena berat, Tersangka mengajak keponakanya untuk mengangkat korban dan menguburnya dalam septikteng.

“Sejak hari Jumat, 9 Maret 2018 sore hari, AS dan AF sudah menghilang. AS ditemani oleh AF pamit ke anak-anaknya untuk pergi mencari kerja,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, AS pelaku utama menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban dengan batu sebanyak 6 kali, yakni mulut 1 kali, kening 1 kali, kepala belakang 2 kali, punggung 1 kali, dada 1 kali, memasukkan korban dalam karung dan mengubur korban dalam septic tank, serta membawa barang-barang milik korban berupa uang tunai, motor dan HP.

“Sementara AF membantu AS mengangkat korban dari lokasi pembunuhan ke tempat penguburan korban dalam septikteng, memasukkan korban ke dalam septikteng dan menimbunnya dengan tanah,” paparnya. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa  uang tunai milik korban sebanyak Rp.660.000,- dan dua buah Sim Card. Sementara barang bukti di TKP yakni karung plastik warna putih bermotif garis warna merah dan biru, satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban, satu buah cangkul, dua lembar baju anak-anak terdapat bercakan darah diduga digunakan oleh pelaku dan sepasang Sendal milik korban.

“Berdasarkan hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar pukul 22.45 Wib, korban mengalami satu luka robek pada dahi, tujuh luka robek pada kepala, empat gigi atas patah, tengkorak bagian kanan atas telinga pecah, dan sedikit penumpukan Pdarah pada paru-paru,” pungkas Kapolres.

Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun. Dan Pasal 340 KUHP  ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.  pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun, pasal 338 jo 340 KUHP. (Nal/Del)
×
Kaba Nan Baru Update