Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Akabiluru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak di Sariak Laweh

14 Maret 2018 | 21.24 WIB Last Updated 2018-03-14T14:24:58Z


Limapuluh Kota - Polsek Akabiluru amankan seorang tersangka pencurian ternak berinisial RS (32) warga jorong Sawah Padang kenagarian Sariak Laweh kecamatan Akabiluru kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (13/3) malam.

Dijelaskan Kapolsek Akabiluru AKP. Yuneldi Chainir. SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/3), pada Selasa malam pihaknya menerima telpon dari Polsek Lintau buo bahwa Polsek Lintau buo telah mengamankan 1 orang laki-laki dengan inisial RS (32). Pada saat pelaku diamankan juga disita satu ekor kerbau betina diduga hasil curian yang telah dilakukan pelaku di Nagari Sariak laweh Kec. Akabiluru beberapa hari lalu. 

Dikatakan, menindak lanjuti informasi tersebut maka pihak polsek Akabiluru bergerak cepat menyampaikan informasi tersebut kepada aparatur Nagari dan masyarakat nagari Sariak laweh. 

”Dan memang benar telah terjadi pencurian ternak kerbau di Jorong Sawah Padang Nagari Sariak laweh Kec. Akabiluru yang telah dilaporkan pada hari Rabu tgl 14/3-2018 jam 13.00 wib oleh korban an. Rais (64) Sawah Padang Kenagarian Sariak laweh Kec. Akabiluru Kab. Lima Puluh Kota," ungkap Yuneldi.

Diterangkannya, berdasarkan laporan polisi yang masuk, pihak korban menerangkan kejadian bermula pada hari Selasa tgl 13/3-2018 jam 18.30 wib korban mengikat kerbau miliknya berumur 7 bulan dibawah rumpun bambu di tepi sungai Batang Lampasi Jorong Sawah padang Nagari Sariak laweh. Dan pada hari Rabu (14/3-2018) jam 08.00 wib saat korban akan melihat kerbau miliknya tersebut kerbaunya sudah tidak ada lagi. Korbanpun berusaha untuk mencari namun tidak ditemukan.

Setelah Polsek Akabiluru menerima laporan tersebut maka Kapolsek Akabiluru AKP Yuneldi chainir .SE memerintahkan anggota unit Reskrim dibawah pimpinan Aiptu Mensyafrizal untuk lakukan  pengejaran atau menyusul ke Polsek Lintau buo. 

”Sesampai di Polsek lintau Buo, unit Reskrim Polsek Akabiluru langsung lakukan koordinasi dengan Kapolsek Lintau buo dan dilakukan serah terima 1 (satu) orang pelaku dengan inisial RS beserta barang bukti lainnya," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Penyidik Polsek Akabiluru, bahwa benar pelaku telah mencuri kerbau tersebut di tepi Sungai batang Lampasi jorong Sawah Padang nagari Sariak laweh.

Ditambahkan Yuneldi, sebelum melakukan pencurian pelaku telah menerima telpon dari temannya berinisial C yang berada didalam LP Biaro dan meminta untuk dicarikan satu ekor kerbau agar diantar ke pembelinya yang berada di Lintau Buo.

Selanjutnya pelakupun mencuri  kerbau milik korban Rais dan dinaikan keatas mobil suzuki carry mini bus dengan nomor polisi BH-1210-ZL warna merah dan selanjutnya dibawa ke Lintau Buo untuk dijual kepada masyarakat Lintau Buo berinisial R. 

Sebelum pelaku melaksanakan transaksi jual beli kerbau tersebut, masyarakat berpapasan dengan pelaku dan merasa curiga dengan gelagat dari pelaku. Kemudian masyarakat mengamankan pelaku bersama mobil dan kerbau tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Lintau buo.

Pada saat ini tersangka pencurian ternak tersebut telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan ditangani oleh Polsek Akabiluru dengan KUHP pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update