Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Bandar Narkoba, Polres Padang Panjang Tangkap Oknum Brimob Dan Rekannya

10 Juli 2018 | 19.00 WIB Last Updated 2018-07-10T12:00:09Z
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval langsung memimpin penangkapan dan penggerebekan terduga kasus narkoba di Silaing Atas ( foto  : istimewa)
Padang Panjang - " Tak ada yang kebal hukum dan Polisi tidak tutup mata " , itulah penegasan yang disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval usai penggerebekan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba , yang melibatkan oknum anggota Brimob, Selasa ( 10/7).

Kapolres Cepi Noval langsung memimpin dalam penangkapan dan penggerebekan tersebut,  disertai Kaden B pelopor dan jajaranya, Kasat Narkoba dan jajarannya, sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku penyalahguna tindak pidana narkotika.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Silaing Atas Kecamatan Padang Panjang Barat - Kota Padang Panjang .

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui identitas pelaku yang diamankan antara lain AKG ( 48 tahun ) anggota Brimob,  DRF ( 32 tahun), RH ( 37 Tahun) , dan RA  ( 19 tahun ).

Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara berhasil didapati barang bukti antara lain 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang terletak di lantai dibawah tempat tidur milik AKG , 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver , 1 (satu) buah bonk yang terbuat dari botol air minum kemasan  , 2 (dua) buah pipet warna bening, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna silver , 3 (tiga) buah mencis , 8 (delapan) puck plastik warna bening berklem merah yang ditemukan dilaci meja pos pemuda , 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik ,  1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir yang diduga pil Ekstasi  , dan 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi merah merek Polo army yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas putih.

Proses penangkapan terhadap AKG dan rekannya ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian perihal oknum Brimob AKG yang memiliki Narkotika Gol. I jenis shabu, Ganja Kering dan Pil Exstasi.

Berbekal informasi tersebut,  selanjutnya Kapolres Padang Panjang mengumpulkan Personil dari Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang dan langsung menuju ke Mako Brimob Detasemen B Pelopor Padang Panjang dan melakukan koordinasi dengan Kaden B Pelopor di Padang Panjang.

Sekira pukul 14.00 WIB,  Kapolres Padang Panjang didampingi Kaden B Pelopor Padang Panjang bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang langsung menuju ke rumah  AKG.

Setibanya di rumah AKG,  di kamar rumah tersebut ditemukan ada 4 (empat) orang laki – laki yang setelah itu diketahui bernama AKG, RH, RA dan  DRF. Dan  selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar AKG.  Dan  ditemukanlah barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut ,  keempat terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang . (Put )

×
Kaba Nan Baru Update