Notification

×

Iklan

Iklan

Jawaban Bupati Pasaman atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Dua Ranperda

25 September 2018 | 20.25 WIB Last Updated 2018-09-25T13:25:27Z

Pasaman - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pandangan fraksi - fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2018 dan Ranperda Perubahan Perda RPJMD Kabupaten Pasaman 2016-2021, di Aula Rapat DPRD, Senin 25 September 2018.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman, Yasri. Tampak hadir, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, sejumlah anggota DPRD dan para kepala OPD, LSM dan Wartawan.

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, dalam jawabannya menyampaikan, berdasarkan data badan keuangan daerah percepatan dengan melakukan minotoring dan evaluasi terhadap OPD yang dinilai lambat, sehingga diharapkan dapat aktif pencapaian realisasi anggaran minimal 90%.

Terkait pemeriliharaan jalan kabupaten, kedepannya Pemkab Pasaman akan meningkatkan pemeliharaannya.

Ranperda perubahan tahun anggaran 2018, terhadap ADD akan melakukan pengawasan oleh OPD terkait agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Ia menjelaskan, untuk pengawasan dana desa dilaksanakan OPD terkait, TP4D, pendamping desa dan lainnya.

Kemudian sehubungan banyaknya Pekat, Satpol PP telah memberikan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Polres Pasaman, melakukan monitoring dan kedepan akan ditingkatkan dengan masyarakat. Dan terkait izin keramaian pesta pernikahan dipinggir jalan dan hiburan musik diwaktu sholat, Satpol PP akan lebih meningkatkan koordinasi dengan pihak - pihak terkait, kata Bupati.

Terkait DAK 2018, Babupaten Pasaman telah menyelesaikan proses administrasi dan pelelangan barang dan jasa telah selesai, sehingga tidak lagi ada permasalahan. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update