Notification

×

Iklan

Iklan

Selang 2.5 Jam, 2 Pelaku Pengedar Narkoba di Solok Ditangkap Dilokasi Berbeda

21 September 2018 | 20.59 WIB Last Updated 2018-09-21T13:59:51Z


Solok – Selang waktu dua setengah jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil meringkus dua orang lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dilokasi berbeda di Kota Solok, Jumat (21/9).

Pelaku pertama SNP (43) warga Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok ditangkap pada pukul 01.30 WIB di Perumnas Tanjung Paku RT 001 RW 004 Kelurahan Tanjung Paku.

Sementara pelaku kedua, MLN (44) warga Jorong Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya tersebut, ditangkap pada pukul 04.00 WIB di depan Mesjid Nurul Sakinah, Jalan H. Jamal, RT 002, RW 002, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan SIK, MH melalui Waka Polres Kompol Sumintak yang juga didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Dodi Apendi, SH saat melaksanakan Konferensi Pers.

Doni mengatakan, SNP ditangkap berdasarkan informasi bahwa di Perumnas tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Saat tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut, diketahui pelakunya SNP. SNP ditangkap saat berada di rumahnya, dan saat tim melakukan pemeriksaan ditemukan satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

“Dari tangan SNP, kita amankan satu paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. lalu juga diamankan satu bungkus plastik klip  merk G-tik ukuran 3 X 5, satu batang besi reil gorden warna gold, dan satu unit handphone merk Samsung warna putih,” sebut Dodi.

Sementara MLN ditangkap berdasarkan keterang SNP, ucap Dodi. SNP mengatakan ada orang yang bernama MLN sedang membawa Narkotika jenis shabu dari Dharmasraya ke Kota solok. Kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah Nan Balimo.

“Sekira jam 04.00 WIB, tim berhasil menangkap MLN diatas Mobil Merk Toyota jenis Avanza warna silver BA 1318 VL yang sedang berhenti di depan Mesjid Nurul Sakinah Kelurahan Nan Balimo. Dan saat diperiksa, ditemukan satu paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening dipedal kopleng mobil, kemudian dua unit handphone serta uang sebesar Rp 1.688.000,-,” jelas Dodi.

Lebih lanjut Dodi menyampaikan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Solok Kota, guna proses lebih lanjut. “Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, guna proses lebih lanjut,” pungkas Dodi. (Del/Nal)
×
Kaba Nan Baru Update