Notification

×

Iklan

Iklan

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

01 November 2018 | 15.28 WIB Last Updated 2018-11-01T08:28:53Z
6 juta lebih batang rokok dimusnahkan oleh Bea Cukai Teluk Bayur Padang , Kamis (1/11) ( foto : Dok. Sindo)

Padang- Tak kurang dari 6.006.288 batang rokok illegal dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat,Kamis (1/11). 

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengatakan rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2018.

"Penindakan ini kami lakukan karena mereka melanggar ketentuan, seperti tidak memiliki pita cukai, memasang pita cukai bekas, dan pita cukai palsu," kata Hilman.

Rokok ilegal itu, kata dia, ditemukan dijual di sejumlah kawasan di Sumatera Barat. Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan, di antaranya Nio Folter, Miami, Centro, Luffman, dan Profile.

Hilman mengatakan, seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan itu bernilai sekitar Rp 4,2 miliar. Menurutnya, peredaran rokok-rokok ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

"Rokok ilegal tersebut diperoleh dalam kegiatan rutin, seperti operasi pasar dan patroli darat di wilayah Sumatera Barat," ujarnya.

Satu orang penjual rokok ilegal tersebut ditangkap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terancam hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 429.922.110. 

"Tersangka yang kami tindak pidana adalah terpidana dengan inisial FR yang proses hukumnya sudah ingkrah," ujar Hilman. (Ril/ langkan.id)

×
Kaba Nan Baru Update