Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna, Dua Ranperda Disahkan DPRD Menjadi Perda

11 Desember 2018 | 10.20 WIB Last Updated 2018-12-11T03:20:03Z


Payakumbuh - Setelah melalui Pembicaraan Tingkat II, Senin (10/12) di ruang rapat DPRD kota Payakumbuh, maka dilangsungkan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (dua) buah Ranperda Kota Payakumbuh yakni Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Payakumbuh dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra, Dt. Parmato Alam dan dihadiri Wakil Ketua, Suparman, serta Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz.

Secara umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menerima kedua Ranperda untuk disahkan menjadi Perda dengan beberapa catatan. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi catatan agar Pemertintah Kota (Pemko) Payakumbuh mendorong pengembangan PAUD melalui kemudahan pemberian izin, bantuan keuangan, dan lai-lain. Sepanjang hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam dua Perda ini agar diatur dengan Peraturan Walikota.

Fraksi PAN memberi catatan agar Perda ini  dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian PAUD sehingga lebih tertib. “Tidak ada lagi ke depannya PAUD yang hanya dikelola oleh satu orang saja,” ujar Mawi Etek Arianto (Partai Gerindra) sebagai Juru Bicara Dewan.

Fraksi PKS menerima kedua Ranperda menjadiPerda dengan catatan, adanya peningkatan kesejahteraan guru dan pengelola, kurikulum diselaraskan dengan kearifan lokal. Untuk PDAM, agar dikelola orang-orang profesional, akuntabel, kapabel, transparan dan tata kelola yang baik.

Fraksi PDIP Hanura dapat menerima Ranperda serta menyetujui untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda, dengan catatan, agar diberikan honor yang layak kepada pendidik dan hendaknya Pemko Payakumbuh mulai melengkapi sarana dan prasarana PAUD dan standar Pendidik PAUD.

Sementara itu, Fraksi Bintang Nasdem juga menyatakan menerima, dengan catatan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari Pansus DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda yang dilahirkan.

Dan Fraksi Gerindra pun menyetujui Ranperda ini dijadikan Perda dengan catatan  agar PDAM Kota Payakumbuh beserta jajaran dapat bekerja lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Selain memperioritaskan mutu dan layanan.

Fraksi Partai Golkar menyetujui dan memberi catatan agar kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam Pansus perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Kesejahteraan pendidik dan tenaga PAUD juga mejadi perhatian fraksi ini. Serta beberapa catatan lainnya.

Fraksi PKS menyetujui Ranperda ini mejadi Perda dengan catatan lebih kurang sembilan buah. Di antaranya, perlunya peningkatan kompetensi tenaga pendidik baik jalur formal maupun non formal, perlu peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan PAUD, dan lain-lain. Untuk PDAM, disarankan agar mekanisme perekrutan dan dalam pengawasan hendaknya dilakukan dengan mekanisme fit and proper test.

Sebelumnya, Pansus I dan II telah melakuan hearing dengan sejumlah pihak. Termasuk Dewan Pengawas PDAM, Pengurus Koto Nan Ampek, Tokoh Masyarakat Tanjung Pauh dan pihak lainnya. Selain melakukan konsultasi dengan beberapa elemen dan Kunjungan Kerja ke luar Daerah Provinsi. Serta Rapat Kerja dengn Tim Ranperda Kota Payakumbuh. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update