Notification

×

Iklan

Iklan

Setwapres RI Gelar Diskusi Terbatas

01 Desember 2018 | 08.34 WIB Last Updated 2018-12-01T01:34:14Z

Batusangkar - Untuk melihat implementasi di lapangan dan memperoleh masukan, Kantor Setwapres RI menggelar diskusi terbatas review Implementasi Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di Hotel Emersia Batusangkar, Jum’at (30/11/2018).

Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Ujud dalam pengantarnya menyebutkan dipilihnya Kabupaten Tanah Datar sebagai lokasi diskusi mengingat prestasi sejarah Tanah Datar yang pernah menjadi pilot project implementasi Otonomi Daerah di era Mendagri Rudini dan kabupaten yang pernah meraih penghargaan tertinggi di bidang pembangunan selama 5 tahun pembangunan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Diskusi ini digelar dengan bupati Tanah Datar dengan jajaran terkait sebagai garda terdepan di lapangan untuk melihat implementasi UU 23/2014 yang sudah berjalan 10 tahun, hasilnya akan kita laporkan kepada Bapak Wapres selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,” sampai Syahrul Ujud yang juga mantan Walikota Padang.

Narasumber yang dihadirkan pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan dan Pengamat Politik J Kristiadi serta turut hadir Bupati Tanah Datar 2000-2005 Masriadi Martunus. 


Dalam penyampaiannya Prof. Djohermansyah mengatakan otonomi daerah diperlukan mengingat 4 aspek di antaranya aspek kewilayahan, aspek penduduk, aspek konstitusi dan aspek good governance.

“Secara kewilayahan, Indonesia itu sangat luas dengan hampir 2 juta km2 luas daratan, 17.508 pulau dan masih ada daerah terisolir,” terang Prof. Jo.

Ditambahkan pemerintah daerah dituntut lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif, lebih kreatif dan inovatif serta meningkatkan pelayanan publik.

“Setelah disahkan UU 23/2014, diamanatkan 2 tahun paling lambat setelah itu ada aturan turunan, saat ini sudah 33 peraturan pelaksanaan, 23 PP, 12 PP di antaranya sudah jadi, 2 Perpres dan 8 Permendagri sementara baru 2 yang jadi,” ungkap Prof. Jo. 

Pengamat Politik J Kristiadi mengungkapkan harapan rakyat dengan adanya reformasi adalah terwujudnya pemerintahan yang efektif dan demokratis. “Masyarakat ingin pemerintah itu efektif tetapi demokratis, tidak seperti zaman orde lama atau orde baru yang cenderung otoriter,” ungkapnya yang juga peneliti senior CSIS.

Dalam penyampaian, Bupati Irdinansyah mengungkapkan terima kasih atas dipilihnya Tanah Datar untuk mencari informasi dan masukan secara langsung yang selama ini hanya dari perspektif pemprov dan pusat.
Dilanjutkan, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tentunya mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif, akuntabel dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.  “Peningkatan pelayanan publik salah satu program prioritas  pemerintah daerah,” sebut bupati yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Mukhlis beserta pejabat terkait.

Untuk itu, disampaikan dengan masih banyak peraturan pelaksanaan dari UU 23/2014 yang belum terbit sehingga menimbulkan keraguan bagi daerah dalam melaksanakannya.

Selain itu dengan beralihnya beberapa urusan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat maka pemerintah daerah kesulitan ketika ada permasalahan di lapangan.

Salah satunya urusan kehutanan dan pertambangan, dengan rentang kendali yang cukup jauh sehingga permasalahan yang ada di lapangan tidak sepenuhnya dapat diselesaikan oleh pemerintah provinsi.

Untuk urusan pendidikan SLTA, dengan pengalihan kewenangan maka kebijakan kabupaten dalam meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan kearifan lokal dan inovasi daerah untuk meningkatkan jumlah angka kelulusan siswa di ujian nasional dan PTN tidak dapat lagi menjadi beban APBD Kabupaten.

“Tanah Datar setiap tahun membantu siswa SLTA yang berasal dari keluarga tidak mampu yang lulus di PTN untuk biaya masuk, melalui bantuan BAZNAS Tanah Datar kita ingin anak Tanah Datar bisa masuk kuliah,” terang bupati lagi.

Untuk itu bupati berharap masukan-masukan lain yang disampaikan berkaitan dengan pemerintah daerah menjadi perhatian pemerintah pusat terutama percepatan terbitnya aturan pelaksanaannya. (wn/Put)
×
Kaba Nan Baru Update