Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang Dari 24 Jam, Polres Bukittinggi Berhasil Tangkap Tersangka Curanmor

18 Januari 2019 | 15.42 WIB Last Updated 2019-01-18T08:42:41Z


Bukittinggi - Tergoda dengan cara yang tidak halal dalam mencari nafkah, AG Pgl A (23), tersangka pencurian motor akhirnya diringkus pada hari Jumat (18/01) dini hari pukul 04.30 WIB , setelah sebelumnya pada Kamis malam (17/01) pukul 20.00 WIB melakukan aksinya di Jalan Puding Mas, Tabek Gadang, Aur Kuning.

Pencuri motor berinisial AG ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian motor dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 Warna hitam Nopol BA 2656 LU oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi di Warnet Cerea, Simpang Lambau.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH. S.Ik didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Korniawan, SH. MM  menjelaskan, "Berawal adanya laporan polisi atas nama Arif Rahmat Hakim melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Warna hitam Nopol BA 2656 LU di Jalan Puding Mas, Tabek Gadang, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi ke piket pelayanan Polres Bukittinggi." Jumat, (18/01).


Berdasarkan laporan tersebut maka Kasat Reskrim memerintahkan ke Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor korban diambil oleh tersangka AG panggilan A.

Kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin oleh Ipda Fikri Rahmadi melakukan penyelidikan terhadap tersangka AG pgl A dan pada hari Jumat (18/01) pukul 04.30 Wib. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG pgl A di Warnet Cerea, Simpang Lambau Kota Bukittinggi. Ucap Andi.

Selanjutnya Tersangka AG pgl A bersama dengan barang bukti sepeda motor tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya. Terhadap tersangka AG pgl A dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ujar Andi. ( Ril/ Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update