Notification

×

Iklan

Iklan

Penyelidikan Kasus PTSL 2017-2018 Nagari Gadut Masih Berlanjut

16 Januari 2019 | 20.15 WIB Last Updated 2019-01-16T13:15:28Z


Agam - Kasus dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017-2018, masih berlanjut. Sejak di keluarkan surat perintah penyelidikan No : SP.Lidik/83/3/2018 Reskrim, tanggal 01 Maret 2018, Sat Reskrim Polres Kota Bukittinggi sudah memanggil saksi-saksi yang terkait dalam pembuatan sertifikat itu untuk dimintai keterangan, Rabu (16/01). 

Hal tersebut dipertanyakan salah seorang warga Gadut, I.Dt. Majo Lelo, saat di terima oleh KBO Ipda Rommy Hendra Korniawan SH.MM,  Sabtu (12/01). Menurut Majo lelo, perkembangan penyelidikan kasus dugaan pungli sertifikat PTSL 2017-2018 itu masih terus berlanjut di tahap penyelidikan Mapolres Kota Bukittinggi. Sebab katanya, sejak kasus itu mencuat kepermukaan bahkan sudak diekspose di sejumlah media, warga juga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut. Warga khawatir kasus itu didiamkan saja sehinģga prosesnya tidak jalan. 

Terpisah, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukitinggi Ipda Rommy HK, menjelaskan, "Proses dan perkembangan kasus itu, masih dalam proses penyelidikan. Kita lanjut Romi, masih mendalaminya dan semua saksi saksi yang terkait dengan proses pembuatan sertifikat itu masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini tidak kita hentikan. 

Sudah kita buatkan hasil laporan penyelidikan, laporan ini akan kami berikan pada pimpinan, laporan inilah yang akan digelarkan oleh pimpinan untuk menentukan langkah-langkah ke depan.

Setelah mendapat penjelasan tambah Rommy, I.Dt Majo Lelo selaku perwakilan warga gadut memahami dan pahan tahapan tahapan proses penyelidikan yang sedang dilakukan sehingga dapat pula menyampaikan pada warga disekitar. 

Warga Gadut lain peserta sertifikat PTSL kecewa pasalnya pembagian sertifikat di tunda tunda. Menurut ET warga Gadut,  proses pembuatan sertifikatnya sudah satu tahun sampai saat ini juga belum kunjung selesai, tidak ada kepastian kapan di serahkan kepada kami. Melalui media yang kami baca ada oknum pungli dalam pembuatan sertifikat PTSL di Nagari Gadut. Pertanyaan ET, apakah ada hubungannya sehingga di tunda pembagian sertifikat kami itu. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update