Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasaman Amankan Bandar Narkoba

08 Januari 2019 | 11.19 WIB Last Updated 2019-01-08T04:19:03Z

Pasaman - Tidak henti-hentinya, petugas membasmi peredaran narkoba. Meski sudah ditindak tegas, namun pelaku-pelaku, penggunaan, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.

Seperti kali ini, informasi masyarakat menghantarkan RS (38 Tahun) warga Nagari Limo koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, diduga menjadi pengedar narkoba untuk tinggal di balik jeruji besi.

Petugas Satres Narkoba Polres Pasaman membekuk RS di salah satu warung didaerah Pasar Lama kumpulan, Senin 7 januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

AKBP. Hasanuddin, S.Ag Kapolres Pasaman mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Pasar Lama kumpulan sering terjadi transaksi narkotika. Dari keterangan itu Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Sekira pukul 21.00 wib Sat Resnarkoba di bawah komando Iptu. Roni SH melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap RS. Dari hasil pengeledahan terhadap RS didapati 5 paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike, 1 Paket besar sabu didlm kotak rokok U Bold yg berada dlm sangkar burung dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering disaku jaket," sebut Kapolres.

Selanjutnya tersangaka beserta barang bukti (BB) di bawa ke Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut. 

Atas tindakan pelaku diancama Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 1 UU Narkotika th 2009, Maksimal hukuman 20 tahun Penjara, tegas Kapolres. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update