Notification

×

Iklan

Iklan

PT. WWS Merugi, 59 Orang Karyawan Dirumahkan

18 Januari 2019 | 15.20 WIB Last Updated 2019-01-18T08:20:02Z
Direktur PT. WWS. Gannofahlis


Sawahlunto - Tak mampu membiayai dana operasional perusahaan yang makin membengkak karena selalu devisit rata-rata Rp. 100 juta tiap tahun, PT. Wahana Wisata Sawahlunto (WWS), perusahaan milik Pemerintah Kota Sawahlunto terancam bangkrut. Untuk efesiensi, terpaksa megurangi jam kerja karyawannya 15 hari masuk dan 15 hari dirumahkan dengan tetap menerima gaji 60 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 2.289.500.

Perusahaan dengan nilai asset Rp. 16 milyar itu memiliki 71 karyawan, 59 orang diantaranya terkena degradasi akibat kerugian sejak 2012 silam, adanya penggabungan objek wisata waterboom Muaro Kalaban dengan tiga objek destinasi wisata Kandi, studio 4 dimensi dan usaha tour & travel. 

Sehingga sejak 2012 hingga sekarang, perusahaan berdiri 2010 ini tak pernah meraih keuntungan bahkan terus merugi. Pada tahun 2012 kerugian mencapai minus Rp 50,777 juta, 2013 minus Rp 411.313 juta, 2014 minus Rp 853.543 juta, 2015 minus Rp 1.163 milyar, 2016 minus Rp 753.759 juta, 2017 rugi Rp 1.374 milyar, dan 2018 lalu mengalami gejolak kerugian mencapai minua Rp 1,815 milyar. Meski tertekan kerugian, PT WWS masih berani melanjutkan pertaruhannya dengan tetap beroperasi sampai sekarang.

Pada awal tahun, 2 Januari 2019, PT WWS mengambil langkah berani untuk menyelamatkan angka kerugian yang terus menekan, dengan cara merumahkan 59 karyawan terdiri dari 20 petugas waterboom, 1 petugas studio 4 dimensi, 8 tenaga security, dan sisanya petugas di objek wisata Kandi.mereka kini masih dalam status karyawan tapi hanya diberi durasi waktu 15 hari bekerja dan 15 terpaksa dirumahkan dengan pemberian gaji 60 persen dari nilai UMP.

Gannoffahlis,SH, Direktur PT WWS didampingi staf teknisnya Ibeng Pamungkas saat si konfirmasi Rakyat Sumbar, Senin (14/1), membenarkan pihaknya telah mengambil langkah berani mengurangi jam kerja karyawannya untuk menekan kerugian yabg lebih besar sehingga perusahaan tak mampu bertahan hingga akhirnya bangkrut.

"Kami harus melakukan langkah efesiensi seperti itu, jika mau di PHK perusahaan tak mampu membayar pesangon mereka sesuai kewajiban badan hukum yang diatur undang-undang. Satu-satu cara yang dapat dilakukan adalah mengurangi jam kerja 15 hari masuk dan 15 hari dirumahkan saja dengan hak gaji yang dibayarkan 60 persen dari UMP," kata dia.

Dia menolak penyebab kerugian itu ditimbulkan karena dugaan adanya beban biaya politik belas jasa dimasa lampau, atau adanya indikasi kebocoran pengelolaan keuangan yang tak transparan. Tapi kerugian lebih disebabkan besarnya biaya operasional yang ditanggung dari perolehan pendapatan kunjungan yang makin menyusut karena diberbagai daerah tetangga lahir destinasi baru yang lebih menawan dan kompetitif.

"Hal itu tidak benar, saya berintegritas, tak mudah ditekan dan di intervensi sehingga mau mengorbankan tangungjawab saya untuk membuat saya terseret dalam sebuah kesalahan dan pelanggaran. Dengan tegas saya katakan, tak ada biaya politik belas jasa serta kebocoran, karena semua kegiatan telah di audit dan telah dibahas dalam RUPS pemegang saham. Kecuali yang  2018 segera akan diaudit," tegas Gannoffahlis. (dyko)
×
Kaba Nan Baru Update