Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, Sidang Perdana Terdakwa Mirawati Nurmatias di Pengadilan Negeri Bukittinggi

12 Februari 2019 | 15.19 WIB Last Updated 2019-02-12T11:34:43Z
Wakil Ketua PN Bukittinggi, Supriyatna, SH.MH ( Foto : Rizky )

Bukittinggi - Terdakwa Mirawati Nurmatias, Calon Legislatif Partai PKS Kota Bukittinggi yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tanggal 10 Desember 2018, akan berlangsung besok hari Rabu, 13 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B. 

Hasil penyidikan sangkaan dan dakwaan Jaksa Gakkumdu, terdakwa telah menyebarkan bingkisan kepada masyarakat berupa jilbab yang sudah berisi bahan kampanye di fasilitas pemerintah.

Supriyatna Rahmat, SH. MH, Wakil Ketua Pengadilan Bukittinggi Kelas I B saat ditemui media pada Selasa, (12/03) mengatakan, "Sidang perkara tindak pidana pemilu terdakwa Mirawati Nurmatias, InshaAllah jika tidak ada halangan akan berlangsung sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B, besok 13 Februari 2019 pukul 09.00 WIB."

Supriyatna menambahkan bahwa setelah menerima pelimpahan berkas dari Jaksa, kami tentukan jadwal persidangan yang jatuh pada hari esok. UU Pemilu ini punya kekhususan, pengadilan diberi waktu hanya 7 (tujuh) hari untuk menyelesaikan perkara ini.

Selama saya bertugas disini lanjut Supriyatna, perkara tindak pidana pemilu ini termasuk perkara pidana baru di Pengadilan Negeri  Bukittinggi Kelas I B. Selain waktu persidangannya juga sangat singkat sehingga perlu kita siapkan semuanya, termasuk ketua dan hakim anggota. Sidang perkara besok tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH, Anggota Maria Mutiara SH dan Munawar SH.

Terdakwa Mirawati Nurmatias telah melanggar pasal 521 jo 523 ayat (1) jo 280 ayat (1) huruf h dan huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu. Berdasarkan pasal sangkaan dan pasal dakwaan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 24 juta rupiah. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update