Notification

×

Iklan

Iklan

Catat ! Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Dibuka Sore Ini

08 Februari 2019 | 15.50 WIB Last Updated 2019-02-08T08:50:04Z

Pasbana.com , Nasional -  Pemerintah secara resmi akan membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai sore ini, Jumat 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya menyebutkan, pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id/  yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

"Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, rekrutmen P3K pada tahap I, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Adapun beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:

- Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek disini)

- Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

- Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ia menegaskan bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

"Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ridwan,

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.(*)
×
Kaba Nan Baru Update