Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Pasaman Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BNPB

08 Februari 2019 | 11.54 WIB Last Updated 2019-02-08T04:54:17Z
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriyansyah, SH, MH ( Dok. Impiannews)

Pasaman --- Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana masa transisisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah seperti yang dilansir Covesia.com, mengatakan dari pagu anggaran sebesar Rp1,8 Milyar itu ditemukan dugaan kerugian Negara (Korupsi) sebesar Rp773 Juta.

"Untuk sementara kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BNPB Tahun 2016 untuk penanganan masa transisi pemulihan bencana banjir di Pangian-Mapattunggul Selatan. Ketiga tersangka tersebut yaitu AR (Dinas PU & Bina Marga Pasaman), RZ dan FRZ masing-masing ASN di BPBD Pasaman," terang Adhryansyah.

Ketiga tersangka tersebut diduga dengan sengaja melakukan sejumlah tindakan dan bekerjasama yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Adhryansyah menjelaskan kronologis bermulanya kucuran dana proyek pemulihan bencana banjir untuk Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan saat itu mengunakan sistem penunjukan langsung oleh Pemkab. Pasaman kepada seseorang bukan perusahaan kepada inisial SF (aktor).

"Dana dari BNPB Tahun 2016 itu diperuntukan untuk pembuangan material longsor dan pemulihan bencana banjir yang tunjuk kepada SF yang merupakan aktor dalam kasus ini. Kemudian SF menunjuk perusahaan CV. S milik inisial J tanpa surat kuasa dan fee. Tetapi J diiming-imingi dengan naik posisi pada proyek lain," jelasnya.

Kemudian kata dia, SF juga bekerjasama dengan IH yang bertindak mengendalikan proyek tersebut sebagai sub kontraktor.

"Sekitar Bulan Maret 2016 penunjukan langsung kepada SF. Sekitar Bulan Juni hingga 16 Agustus 2016 penyelesaian proyek. Namun pada saat pencairan 16 Agustus 2016, ternyata dana tersebut dicairkan langsung secara tunai oleh SF dan IH di BRI Lubuk Sikaping. Semestinya dicarikan ke rekening perusahaan CV. S," tambahnya.

Melihat sejumlah kejanggalan yang terjadi itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan penyelidikan dan mendatangkan tim Ahli Teknik. Sehingga ditemukan ada pekerjaan drainase dan batu tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

"Setelah diaudit, ada seilisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp773 Juta. Namun saat ini kita masih menetapkan tiga tersangka. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi," tukasnya.

Perkara tersebut kata dia, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkah ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan tidak akan bermain-main dalam kasus tersebut dan akan mengusut dugaan pelaku lainnya hingga tuntas.( Ril / covesia )

×
Kaba Nan Baru Update