Notification

×

Iklan

Iklan

MELALUI PERPANJANGAN PKS, BPJS KESEHATAN DAN KEJARI SOLOK SIAP TINGKATKAN KINERJA TAHUN 2019

13 Februari 2019 | 21.48 WIB Last Updated 2019-02-13T14:48:25Z

Solok ---  Melalui komitmen bersama untuk optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat  (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Solok dan Kejaksaan Negeri Solok memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah terjalin semenjak tahun 2017, Rabu (13/02).

Komitmen bersama ini telah membuahkan hasil yang sangat memuaskan berupa penghargaan yang diberikan Kedeputian wilayah Sumbagteng Jambi kepada Kejaksaan Negeri Solok sebagai salah satu Kejaksaan Negeri terbaik di Sumatera Barat dalam penyelesaian Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan atas kerjasama yang telah terjalan selama 2 tahun ini, dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Solok dalam memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kiranya kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, diharapkan kepada seluruh rekan-rekan di Kejaksaan Negeri Solok untuk memegang teguh kepercayaan dan amanah ini dan kita laksanakan sebaik-baiknya,” ujar Aliansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Solok dan kerjasama dalam meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Solok. Disamping itu, Rizka juga mengungkapkan bahwa Program JKN-KIS akan mengalami dinamika kedepannya terkait sudah diberlakukannya Perpres Nomor 82 tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari peraturan ini juga akan terjadi dinamika regulasi dilapangan.

“Salah satunya salah satunya nya didalam perpres disebutkan bahwa per 1 Januari 2019 seluruh penduduk  sudah harus mengikuti program JKN-KIS, dimana apabila masih belum mengikuti ketentuan ini maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rizka.

Selain itu Rizka juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan regulasi terbaru terkait pelaksanaan program JKN-KIS kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah. Pada salah satu wilayah kerja Kejaksaan Negeri Solok yaitu Kabupaten Solok, cakupan peserta JKN-KIS baru mencapai 69%. 

Sehingga diperlukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Solok untuk meningkat kan kepatuhan Badan Usaha guna meningkatkan cakupan kepesertaan di Kabupaten Solok.

“Di Kabupaten Solok kita akan kejar 31% lagi. Melalui proses kerjasama ini kita akan menyasar Badan Usaha termasuk badan usaha kecil, jadi kita sudah mulai door to door ke usaha-usaha kecil yang ada di daerah ini. Sehingga nanti muaranya ke Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) juga. Karena dari BPJS Kesehatan telah melaksanakan proses verifikasi, pemasaran, kunjungan, advokasi, dan memberikan peringatan, kalau masih belum juga dan belum berrsedia melakukan registrasi, maka kita akan sampaikan ke Kejari dan intensitasnya akan semakin tinggi di tahun 2019,” ujar Rizka.

Hal senada juga disampaikan oleh Aliansyah, bahwa Kejaksaan Negeri Solok akan memberikan dukungan terhadap BPJS Kesehatan Cabang Solok melalui kerjasama yang telah terjalin demi tercapainya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami juga mengucapkan rasa bahagia kami karena pihak BPJS Kesehatan masih ingin melanjutkan PKS dengan Kejaksaan Negeri Solok. Dan kami pada prinsipnya siap membantu BPJS Kesehatan, sehingga persoalan-persoalan kegiatan di BPJS Kesehatan bisa berjalan lancar dan sesuai visi dan misi,” tutur Aliansyah.

Sabagai penutup, Rizka berharap kerjasama bersama Kejaksaan Negeri Solok semakin efektif dan optimal di tahun 2019 ini, sehingga harapan sebaimana diamanahkan dalam regulasi dapat tecapai.

 Dan Rizka juga menyampaikan agar BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Solok dapat mempertahankan kinerja dan berusaha lebih baik lagi kedepannya.

”Semoga di tahun 2019 ini kita semakin baik lagi  dan semakin mensupport, baik kinerja kejaksaan dan juga kinerja BPJS Kesehatan dan dapat kita pertahankan award atau penghargaan yang sudah kita terima dari kedeputian  di tahun 2019,” tutup Rizka. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update