Notification

×

Iklan

Iklan

Roby, Santri Korban Pengeroyokan Menghembuskan Nafas Terakhir

18 Februari 2019 | 10.49 WIB Last Updated 2019-02-18T05:40:21Z
Setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma, Roby Alhalim akhirnya menghembuskan nafas terakhir , Senin (18/02) pukul 06.22 WIB di RSUP Dr M. Djamil Padang ( foto : istimewa )


Padang --- Santri yang menjadi korban pengeroyokan di Ponpes Nurul Ikhlas, Robby Alhalim (18)  akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Korban sempat menjalani perawatan dan koma, namun nyawanya tak tertolong.

Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang, Gustavianof, Senin (18/2/2019) mengatakan, korban meninggal sekira, Senin sekira pukul 06.22 WIB.

“Kini jenazah di kamar mayat untuk proses selanjutnya. Belum tahu apakah akan divisum atau tidak,” kata Gustavianof kepada awak media.

Sebelumnya Polres Padang Panjang telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Robby. Dari 19 santri yang dimintai keterangan, yang akhirnya jadi tersangka 17 orang.

“Benar, kita telah menetapkan 17 orang pelaku anak (sebutan bagi tersangka yang masih anak-anak) dalam kasus penganiayaan santri Pesantren Nurul Ikhlas,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi melalui Kanit Idik I Ipda Awal Rama, Minggu (117/2) sore.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi. Dua santri lainnya yang juga diperiksa, belum didapatkan perannya oleh penyidik dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan itu.

Ke-17 pelaku anak itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2), jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat para pelaku masih anak-anak, maka penyidik memilih Diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Pihak Pondok Pesantren juga mengajukan kepada Bapak Kapolres supaya pelaku anak ini tidak ditahan. Surat permohonannya ditandatangani oleh seluruh orangtua pelaku anak. Jadi, dari kesimpulan hasil gelar perkara, para pelaku anak tidak ditahan, ada langkah diversi yang diterapkan mengingat ada permohonan dari orang tua dan institusi dan pelaku masih anak-anak, " terang IPDA Awal Rama, SE selaku Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Padang Panjang (Ril )

×
Kaba Nan Baru Update