Notification

×

Iklan

Iklan

Transaksi Non Tunai Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

14 Februari 2019 | 15.14 WIB Last Updated 2019-02-14T08:14:28Z

Limapuluh Kota - Transaksi Non Tunai Menjamin Keamanan, Mencegah peredaran uang palsu, Menghemat pengeluaran Negara, Menekan laju inflasi, Mencegah transaksi illegal (korupsi), Meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money) dan Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. 

Pelaksanaan transaksi non tunai di latar belakangi INPRES NO. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Surat Edaran Mendagri Nomor.910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab H.Taufik Hidayat. SE.MH saat membuka Diskusi tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dan Sosialisasi Gerbang Pembayaran Nasuonal (GPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, di Aula Kantor Bupati Sarilamak, Kamis (14/2). 

Menurutnya, transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.

Hadir Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar diwakili, Hj.Ike Sri Utami,MM, Kepala Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Roni Edrison, Kepala Badan Keuangan, Pejabat Eselon III,IV dan Bendahara /Bendahara Pembantu du Lingkungan Pemerintah Daerah Limapuluh Kota.

“Selama ini baru terhadap belanja Bantuan Dosial dan Hibah, Bantuan Keuangan, Belanja Perjalanan Dinas, Makan dan Minum , Honorarium, ATK Cetak/ Perlengkapan habis terpakai,” ucap H.Taufik Hidayat,SE,MH.

Kedepan, kata Taufik, terhadap seluruh transaksi berupa belanja dan pendapatan tentunya harus dilaksanakan secara Non Tunai. Azas umum pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update