Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS KESEHATAN SOSIALISASIKAN ‘LAPORAN POLISI’ SEBAGAI SYARAT WAJIB PENJAMINAN KECELAKAAN LALU LINTAS

07 Maret 2019 | 13.32 WIB Last Updated 2019-03-07T06:32:03Z

Solok – Menyambut pagi yang cerah di wilayah Kota Solok, BPJS Kesehatan kembali menyapa melalui talkshow di Radio Fanesa Lima Solok dengan tema Sinergi BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja dan Korlantas Polri terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN-KIS.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Marinus Hardi Sampeliling dan Kepala Bidang Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan, Evan Jasman, Rabu (6/3).

Pada kesempatan ini Hardi menyampaikan bahwa penjamin pertama untuk kecelakaan lalu lintas non kecelakaan kerja adalah PT. Jasa Raharja sampai dengan plafon maksimal Rp. 20 juta. 

“BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan membayar berdasarkan selisih dengan tarif plafon PT. Jasa Raharja,” ucap Hardi.

Disamping itu Hardi juga menjelaskan bahwa jenis kecelakaan lalu lintas terdiri dari kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal. Sebagai penjamin kecelakaan ganda adalah PT. Jasa Raharja, sedangkan penjamin kecelakaan tunggal adalah BPJS Kesehatan.

 “Pada kecelakaan tunggal maupun ganda sama-sama harus memiliki Laporan Polisi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, jadi Surat Keterangan Kecelakaan tidak berlaku lagi. Sehingga diharapkan pihak keluarga dapat mengurus Laporan polisi agar penjaminan bisa dilakukan, baik oleh pihak Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan,” tambah Hardi. 

“Bagaimana cakupan dan jangkauan penjaminan kecelakaan lalu lintas? Karena saya sering pergi bekerja ke Pekanbaru, apakah nantinya saat kejadiannya tidak di Solok, apakah penjaminan tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?,” tanya Romi. Salah seorang pendengar setia Radio Fanesa Lima Solok.

Hardi menjelaskan bahwa prosedur berlaku sama dimanapun terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

“Peserta dirawat di Rumah Sakit terdekat dari lokasi, silahkan menunjukkan kartu JKN-KIS. Kepada pihak keluarga harap untuk mengurus Laporan Polisi, dan nantinya akan diinput pada aplikasi V-Claim.  Sedangkan pihak kepolisian juga memiliki aplikasi yang akan terkoneksi dengan aplikasi pihak Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk memudahkan proses pelayanan. Jadi dimanapun, prosesnya tetap sama,” ucap Hardi.

Romi merasa bersyukur karena penjaminan kecelakaan lalu lintas dapat diterima dimanapun berada. Karena Ia sering bekerja keluar kota dan tentunya kejadian buruk seperti kecelakaan akan menghantuinya. Berkat adanya sinergi terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas, Ia tidak perlu cemas lagi.

Diharapkan dengan sudah adanya sinergi BPJS Kesehatan dengan PT.Jasa Raharja dan Kepolisian RI, masyarakat agar lebih paham dan tidak takut lagi untuk melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas, karena Laporan Polisi merupakan berkas administrasi dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas.(Nal)
×
Kaba Nan Baru Update