Notification

×

Iklan

Iklan

Melalui Penasehat Hukum, Maria Feronika Bayarkan Uang Pengganti Kasus Korupsi Rudin Walikota Padang Panjang

19 Maret 2019 | 15.11 WIB Last Updated 2019-03-19T08:47:14Z

Padang Panjang-- Maria Feronika terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Rumah Dinas (Rudin) Walikota Kota Padang Panjang tahun 2018 lalu, hari ini Selasa 19 Maret 2019 melalui Penasihat Hukum (PH) dan pihak keluarga membayarkan uang pengganti sebesar Rp.167.231.000,- juta dan denda Rp.50.000.000,- juta serta biaya perkara pada semua tingkat Rp.17.500, di Kejaksaan Negeri Padang Panjang sekitar pukul 09.30 WIB.

Kajari Padangpanjang Riza Faizal Ritonga, SH. MH melalui Kasi Pidsus Ricky, SH yang juga didampingi Kasi Intel Ekky Rizki Asril, SH membenarkan bahwasannya pihak keluarga Maria Feronika beserta Penasihat Hukumnya telah menyerahkan Uang Pengganti kasus Tindakan Korupsi ke Kejaksaan Negeri.


"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor : 3068 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Januari 2019 dan putusan dari Pengadilan Tinggi Padang nomor : 14/Tipikor/2018/PT.PDG  tanggal 15 Agustus 2018 , Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri kelas I A Padang nomor : 04/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pdg tanggal 6 Juni 2018, melalui PH dan pihak keluarga terdakwa telah menunaikan kewajibannya," jelas Ricky yang juga didampingi Tim Jaksa Eksekutor.


Lebih lanjut Ricky juga menjelaskan isi amar putusan dari hasil Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri kelas I A Padang.

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Terdakwa Maria Feronika, ST., SE., panggilan Maria binti Wisol alias Maria Feronika dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang tersebut. 

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dan pasal 3 UTPPU, dijatuhi pidana badan selama 2 tahun dan 6 Bulan dan uang pengganti sebesar Rp.167.231.000.- juta, subsidair 1 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp.50.000.000,- juta subsidair 3 bulan kurungan.


Biaya perkara sebesar Rp.10.000.00. Usai dari Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wib. Penasihat Hukum terpidana Maria Feronika bersama dengan pihak keluarga dan jaksa eksekutor serta Bendahara Penerima (PNBP) langsung menuju Kantor Cabang BRI Padang Panjang untuk melakukan penyetoran Uang Pegganti, Denda dan Biaya Perkara kerekening penerimaan negara bukan pajak, pungkas Ricky. (P)
×
Kaba Nan Baru Update