Notification

×

Iklan

Iklan

Gakkumdu Kota Solok Amankan Terduga Pelaku Politik Uang

16 April 2019 | 19.16 WIB Last Updated 2019-04-16T13:25:08Z
Foto Ilustrasi ( Dok.Net )

SOLOK – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu pelaku politik uang (money politic) di Kota Solok, Senin dinihari (15/4).

Kasus ini langsung ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok yang terdiri dari Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota dan Kejari Solok. Selain OTT, dua kasus lainnya, juga sedang ditangani Gakkumdu Kota Solok.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, menyatakan Gakkumdu tengah memproses kasus tersebut. Meski begitu, Triati menyatakan hingga kini pihaknya belum bisa memberikan keterangan, hingga Gakkumdu menggelar rapat. Triati menyatakan data identitas, barang bukti dan tempat kejadian belum bisa diungkap. Hal ini menurutnya demi menjaga keamanan dan kelengkapan alat bukti agar tidak hilang.

“Benar telah terjadi tangkap tangan oleh Gakkumdu Solok Kota. Secara aturan, hal ini diserahkan ke Bawaslu Kota Solok, untuk selanjutnya akan dibahas di Sentra Gakkumdu. Karena ini masih dalam proses, maka identitas, BB, TKP penangkapan, masih belum bisa diungkap. Demi menjaga keamanan dan juga kelengkapan bukti lainnya agar tidak hilang,” ujar Triati.

Dari informasi yang beredar di lapangan, seorang pelaku berinisial DE, ditangkap oleh Gakkumdu Solok Kota. Pria paruh baya itu, disebut-sebut merupakan kerabat dari seorang Caleg perempuan yang diduga terlibat dalam politik uang (money politic). Sementara, dua kasus lainnya, informasi yang beredar di masyarakat Kota Solok masih simpang siur.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam Pasal 522 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Yakni; “Setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Temuan tiga kasus ini, seakan membuktikan prediksi indeks kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Solok oleh Bawaslu RI beberapa hari lalu. Dari data IKP tersebut, Kota Solok, menempati peringkat ke-4 daerah yang dinyatakan rawan money politics (politik uang) se-Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Kota Solok juga dinyatakan rawan dalam partisipasi pemilih, mencoblos berulang dan menggantikan orang yang tidak ikut memilih (golput).

“Kita sedih dinyatakan sebagai daerah yang rawan peringkat ke-4 se-Indonesia. Namun, hal ini merupakan sebuah kewaspadaan bagi Kota Solok. Karena itu, diharapkan seluruh warga masyarakat dan stakeholder bersama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi ini. Sehingga terwujud Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ungkapnya. (ril/nal)

×
Kaba Nan Baru Update