Notification

×

Iklan

Iklan

Melalui Vendor Gathering, BPJS Kesehatan Tegaskan Anti Gratifikasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa

09 April 2019 | 06.30 WIB Last Updated 2019-04-10T23:30:24Z

Solok,– Dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama yang baik, BPJS Kesehatan Cabang Solok menggelar kegiatan Vendor Gathering dengan mengundang seluruh vendor atau perusahaan yang menjadi mitra kerja di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Solok, Senin (08/04).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Solok, Roby Okta Dhani mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama yang telah terjalin selama ini antara BPJS Kesehatan dengan vendor.

 “Terima kasih kepada vendor yang telah hadir bersama kami selama ini, yang telah memberikan support terhadap kebutuhan kantor BPJS Kesehatan,” ucap Roby.

Pada kegiatan ini, disampaikan materi yang dapat menambah wawasan para vendor yaitu E-Procurement, Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), Pemberian Informasi Langsung (PIL) Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), serta sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Membuka penyampaian materi pada pagi hari ini, Roby mengingatkan kembali para vendor menganai tata cara proses pengadaan pada BPJS Kesehatan. 

“Seluruh vendor wajib terdaftar dalam E-Procurement, dan semua proses pengadaan juga melalui aplikasi tersebut,” tutur Roby.

Disamping itu, Roby juga mengingatkan kepada seluruh vendor, bahwa BPJS Kesehatan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. 

“Kami ingatkan kembali bahwa tidak ada gratifikasi dalam proses pengadaan di BPJS Kesehatan,” tegas Roby.

Roby juga menyampaikan bahwa para vendor dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan melalui Whistle Blowing System (WBS). 

“Bapak atau Ibu jangan takut, kerena identitas pelapor dirahasiakan dan BPJS Kesehatan juga melindungi pelapor,” ucap Roby. 

Pengaduan dapat disampaikan kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran melalui komunikasi tatap muka, email, telepon, serta Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) yang terintegrasi pada website BPJS Kesehatan.

Menutup kegiatan Vendor Gathering, dilaksanakan sesi diskusi yang disambut antusias oleh para peserta. Salah satunya vendor dari CV. Miracle yang bergerak dibidang General Supplier, Usman menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan wawasan para vendor. 

“Kami para vendor juga merupakan bagian dari BPJS Kesehatan, melalui materi-materi yang telah disampaikan kami lebih paham mengenai pengadaan barang/jasa dan juga program JKN-KIS, sehingga kami juga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. Semoga kemitraan ini dapat berlanjut kedepannya,” tutup Usman (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update