Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Surat Suara Tercecer di Kampar, Ketua KPU Tanah Datar Dipanggil Bawaslu

18 April 2019 | 18.28 WIB Last Updated 2019-04-18T11:28:49Z

Tanah Datar  – Seputar masalah tercecernya surat suara milik KPU Tanah Datar di Kabupaten Kampar - Riau, Ketua  KPU Tanah Datar dimintai keterangan oleh Bawaslu Tanah Datar .
Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengatakan jika pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu hanya sekedar konfirmasi, dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pemeriksa sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Rozi juga menyatakan jika tercecernya surat suara tersebut dalam hal ini KPU hanya menerima, mengamankan dan mengelola.
“Alurnya pengiriman kita tidak tahu persis. Ketika barang yang kita terima akan kita catat, apa apa saja yang diterima,berapa saja jumlahnya apa sudha cukup dengan kebutuhan kita,” ucap Rozi.
Rozi juga mengatakan jika setiap barang yang diterima KPU selalu memiliki berita acara. Surat suara yang diterima pada 9 april lalu tersebut juga memiliki berita acara yakni 5 jenis barang dari 8 jenis kekurangan.
“Disaat itu hanya 5, ada berita acaranya, tapi saya lupa nomor berita acaranya. Diberita acara itu dijelaskan apa saja jenisdan jumlah koli atau lembar yang dikirimkan ke Tanah Datar,” tutup Rozi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan jika seluruh pertanyaan tersebut masih seputar proses pengiriman dan penerimaan surat suara oleh KPU Tanah Datar pada 9 april lalu.
“34 pertanyaan itu ya tentang proses pengiriman dan penerimaan barang dari ekspedisi kepada KPU yang saat itu diterima oleh salah seorang staf KPU,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, berdasarkan surat jalan ekspedisi, semestinya KPU Tanah Datatr menerima barang atau kekurangan surat suara yang dikirimkan sebanyak 8 jenis. Sementara, berdasarkan berita acara penerimaan yang dibuat oleh KPU hanya menerima dan menandatangani sebanyak 5 jenis surat suara.
“Semestinya, berdasarkan surat jalan sebanyak 8 jenis tersebut yang harus diterima KPU Tanah Datar. Namun disini terjadi selisi 3 jenis surat suara,” tambahnya.
Hamdan pun tidak menutup kemungkinan akan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika masih dibutuhkan.

Selain memeriksa Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi, Bawaslu Tanah Datar juga mememeriksa seorang anggota KPU yang saat itu menerima barang tersebut. (Ril)

×
Kaba Nan Baru Update