Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasaman Berhasil Ringkus Pembunuh Anak 10 Tahun, Yang Ternyata Sang Paman Sendiri

19 Mei 2019 | 23.52 WIB Last Updated 2019-05-19T16:55:20Z
AMZ (30 tahun) yang merupakan tersangka pembunuh anak di Pasaman ( foto : Dok.Polres)

Pasaman
-- Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan sadis terhadap anak dibawah umur dengan korban Rahmat Sah (10) di Kampung Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti.

"Benar. Tersangka bernama Amrizal (30) yang masih pihak keluarga korban (mamak). Tadi siang sudah dikakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Pasaman," terang Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi seperti dilansir dari covesia.com, Minggu (19/05/2019) malam.

Berita sebelumnya baca di: 

AKP Lazuardi mengatakan penetapan tersangka terhadap Amrizal sesuai dengan hasil penyelidikan pihak Polres setempat. 

"Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah Barang Bukti (BB) yang kami lakukan di lapangan mengarah kepada tersangka Amrizal. Kemudian setelah kami lakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban di sebuah Kebun Coklat daerah Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, sekira pukul 13.00 WIB (15/05).

Sebelumnya, bocah Rahmat Sah (10) dilaporkan hilang saat tengah memberi pakan ikan di Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, sekira pukul 15.00 WIB, (15/05) kemarin.

Namun korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan sejumlah bekas penganiayaan dibagian tubuhnya di sebuah Kebun Coklat daerah Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, sekira pukul 13.00 WIB (16/05).

[covesia]
×
Kaba Nan Baru Update