Notification

×

Iklan

Iklan

BNI 46 Bukittinggi, Pelapor dan R, Pernah Upayakan Damai Sebelum R Dipecat

12 Mei 2019 | 12.04 WIB Last Updated 2019-05-12T05:04:30Z
Ilustrasi


Bukittinggi - Sebelum R oknum pegawai BNI46 Bukittinggi terduga penggelapan 1 milyar rupiah dana pinjaman nasabah menghilang dan dipecat,  pihak manajemen Bank pernah melakukan upaya damai dengan pelapor Ismiarti Putri. Namun upaya tersebut gagal karena setelah dijanjikan dalam waktu yang ditentukan dana nasabah tidak kunjung ada.

Hingga akhirnya Ismiarti melakukan upaya hukum ke Polres Bukittinggi untuk mendapatkan perlindungan haknya dan keadilan. Hal ini disampaikan Ismiarti Putri didampingi Penasehat Hukumnya, Yarmen Eka Putra SH di Mapolres Bukittinggi, sekitar pukul 21.00 wib pada Sabtu malam, (11/05) diisela-sela acara pemeriksaan saksi Yun, pegawai toko baju Ismiarti Putri.

Lanjut Ismiarti, saya sesalkan pihak manjemen BNI46 Bukittinggi tidak dapat menyelesaikan permasalahan sebelum masuk laporan kepihak Kepolisian hingga akhirnya R menghilang dan dipecat.

"Saya sebenarnya tidak percaya R dipecat, bohong itu mana bukti surat pemecatannya, padahal pihak manajemen Bank sudah mengetahui ada permasalahan ini. Harusnya Bank selesaikan dulu masalah ini antara saya, Bank dan R. Kenapa R harus dipecat, padahal sebelumnya mereka pernah lakukan upaya damai untuk mengembalikan uang saya namun tidak ada juga, kenapa sekarang R dipecat."

Sebelum masuk laporan kepihak Kepolisian Ismiarti menambahkan, "Sebenarnya saya butuh sekali uang tersebut untuk memutarkan usaha saya, bagaimana saya bisa gunakan dana tersebut, sementara buku tabungan dan atm dipegang oleh R. Setelah beberapa kali menanyakan kapan dana pinjaman saya ini cair, R hanya berikan janji-janji palsu dan akhirnya R memohon serta mengatakan bahwa dana tersebut telah terpakai untuk hal-hal diluar kepentingan saya, seperti buat bayar uang nasabahnya, dipakai temannya di Pasaman, terpakai uangnya di Padang dan lain sebagainya."

Sebenarnya saya geram, namun saya masih memberikan waktu dan kesempatan kepada R untuk mengembalikan uang saya secara tertulis. Lalu pada tanggal 27 Maret 2019, R bersama Elfander (pegawai Marketing BNI46 Bukittinggi Aur Kuning) datang kerumah saya untuk membuat perjanjian tertulis berdua untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut tanggal 8 April 2019. Namun hingga tanggal 15 April 2019 saya tagih janjinya, dan saya coba menelpon tidak ada jawaban dan akhirnya R menghilang. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update