Notification

×

Iklan

Iklan

Dedi Akui Lakukan Pembacokan Ketua PP Bukittinggi Namun Bukan Atas Suruhan Temok

22 Mei 2019 | 10.40 WIB Last Updated 2019-05-23T05:12:16Z
Sidang Keterangan Saksi Dedi (foto : Rizky )

Bukittinggi - Saksi Dedi sekaligus Pelaku  tindak pidana penganiayaan mengaku melakukan pembacokan terhadap Ketua Pemuda Pancasila Bukittinggi yang terjadi pada tahun 2018. Sementara seorang saksi lain, Rudi Haryanto (panggilan datuak) mengaku bertugas membonceng Dedi saat kejadian.

Hal ini terungkap dalam sidang keterangan dua saksi perkara terdakwa Arief Rahman alias Temok di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Sidang keterangan saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH yang didampingi oleh 2 Hakim Anggota di PN Bukittinggi. Sementara itu, terdakwa Temok didampingi Pengacara Risman Siranggih dan dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum,  yaitu Arwin Adinata SH, MH. dan Zulhelda SH, Selasa, (21/05).

Sidang Keterangan Saksi Rudi Haryanto

Selain itu kata Dedi dalam persidangan, mengakui tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ketua PP Bukittinggi atas suruhan Hen, Yogi dan Hendri bukan atas suruhan Temok. Dedi juga mengatakan bahwa dirinya membantah isi Berita Acara Perkara yang dibuat di penyidik kepolisian.

Sementera itu dalam persidangan Rudi Haryanto mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah untuk menjemput Dedi dilokasi kejadian dan membawa Dedi ke arah panorama baru atas suruhan Hen melalui telepon bukan suruhan Temok.

Atas pernyataan para saks-saksi tersebut, JPU menilai ada perbedaan keterangan antara isi di BAP dengan keterangan dipersidangan. Untuk itu JPU meminta kepada para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dibawah sumpah. JPU juga menyampaikan akan ada sanksi pidana terhadap saksi jika memberikan keterangan yang tidak benar.

Menurut JPU Arwin Adinata SH MH, "Menyikapi persidangan keterangan saksi-saksi tersebut kami belum bisa menyimpulkan karena kami juga masih akan menghadirkan keterangan saksi dari penyidik kepolisian. Hal ini berguna untuk mengkonfirmasi isi BAP dan perbedaan keterangan yang ada dipersidangan." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update