Notification

×

Iklan

Iklan

Hari ini, DS Ketua LSM Tikam Ditahan di Kejari Bukittinggi

10 Mei 2019 | 21.14 WIB Last Updated 2019-05-10T14:36:29Z
Yarmen .EP SH, DS,  dan Bobi SH MH saat pelimpahan DS dan Barang Bukti di Kejari Bukittinggi ( foto : Rizky )

Bukittinggi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Feri Tas SH, MH memerintahkan untuk menahan Deny Satriadi (DS) yang sebelumnya tidak ditahan di Polres, DS ditahan untuk mempermudah proses penuntutan JPU Bukittinggi. DS ditahan selaku tersangka atas tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Barang Bukti, Kejari Bukittinggi Bobi Heryanto SH. MH, "Hari ini ada pelimpahan tersangka DS yang juga selaku Ketua LSM Tikam dan barang bukti dari penyidik Polres Bukittinggi kepada JPU Bukittinggi. Terhadap tersangka diduga telah melanggar pasal 45 A ayat 2, juncto pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik."

Selain itu menurut Kasipidum Kejari Bukittinggi, Arwin Adinata SH. MH, "Atas perintah Kajari, DS ditahan dan sudah kita titipkan di lapas Biaro Bukittinggi." Lanjut Arwin, Sebelumnya DS membuat postingan  yang diduga ujaran kebencian terhadap seseorang pada bulan Januari 2018 di akun facebook pribadinya.

"Atas dasar barang-barang bukti yang sudah kita terima, maka untuk mempermudah proses penuntutan selanjutnya, maka DS kita tahan," tutup Arwin. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update