Notification

×

Iklan

Iklan

Setubuhi Anak Sendiri, NW Ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota

29 Juni 2019 | 22.22 WIB Last Updated 2019-06-29T15:22:39Z
Pelaku NW


Solok - Setubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun, NW (45) akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Solok Kota,  disebuah rumah di Jorong Timur Karang Sadah, Nagari Kampung Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Jumat (28/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah dengan Nopol 54/ VI / 2019 Reskrim  tanggal 28 Juni 2019.

Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Defrianto SH mengatakan, korban DJ (12) disetubuhinya disebuah rumah di Kabupaten Solok, pada hari jumat tan1ggal 7 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Defrianto mengatakan, bahwa kejadian diketahui korban DJ ketika terbangun dari tidur, dimana korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan ia melihat ayahnya (pelaku) sedang menghimpit dan menindih badannya.

"Korban berusaha berontak namun pelaku mengancam akan bunuh diri apabila korban berteriak atau memberitahu orang lain dan keesokkan harinya pelaku juga mencabuli korbannya kembali, " jelas Defrianto.

Dikatakan Defrianto, pelaku melanggar pasal 83 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 undang undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun," pungkas Defrianto. (Nal/Del)
×
Kaba Nan Baru Update