Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Masalah Stikes Fort De Kock, Ismet Amzis Angkat Bicara

28 Juni 2019 | 13.12 WIB Last Updated 2019-06-28T06:12:25Z
Kiri-Kanan: Ismer Amzis dan Didi C. Ningrat 




Bukittinggi - Stikes Fort De Kock (FDK) memang ada kekeliruan, izin pembangunan gedung yang pertama tidak termasuk dengan izin pembangunan Hall dan labor, terkait tanah yang sedang bermasalah saat ini. Waktu pembangunan pertama kali, saat itu saya masih jadi Walikota Bukittinggi.

Ismet Amzis, SH adalah Wali Kota Bukittinggi periode 13 Agustus 2010 - 13 Agustus 2015. Berpasangan dengan Harma Zaldi sebagai Wakil walikota saat Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2010.

Hal ini dikatakan Mantan Walikota Bukittinggi periode 2010-2015 dikediamannya beberapa hari lalu, kata Ismet, "Kalau saya dengar izin bangunannya (hall dan labor) tidak keluar. Namun Stikes tetap saja membangun. Kalau kita mau ikut aturan tentu harus dibongkar."

Mengapa demikian lanjut Ismet, kalau penyelesaiannya dengan cara tukar guling tentu tidak bisa, kecuali tanah milik Pemko tidak memiki manfaat, sementara tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk bangun gedung DPRD Bukittinggi.

Saya rasa ini, harus ada penyelesaian dengan baik (dari hati ke hati) antara Stikes FDK dengan Pemko. Sebab, selain dikenal sebagai kota wisata, Bukittinggi juga dikenal sebagai kota pendidikan. Sangat disayangkan, Stikes yang memiliki bangunan yang megah tapi karena terbentur aturan pemerintah daerah harus dibongkar.

Saat saya menjabat dulu, kata Ismet, saya selalu mengintruksikan kepada jajaran dibawah saya untuk selalu turun kelapangan ke masyarakat sekaligus mengingatkan agar masyarakat memiliki IMB sebelum terlanjur mendirikan bangunan.

Sementara itu melaui telepon seluler Penasehat Hukum Stikes FDK, Didi C Ningrat, SH mengatakan, "Memang sebelumnya izin mendirikan bangunan Stikes FDK khusus hall dan labor sudah kami ajukan secara resmi saat pemerintahan Bapak Ismet Amziz, namun setelah ditunggu lama, izin belum juga keluar. Sesuai dengan Undang-Undang Adminstrasi Pemerintahan dalam jangka waktu 10 hari sejak diajukan, jika tidak ada respon dan jawaban dari pemerintah maka dianggap diizinkan." Jumat, (28/06)

lanjut Didi, Undang-Undang Adminstrasi Pemerintahan ini jelas, kemudian pada waktu akan membangun pada tahun 2015, ada pihak pemerintah kota Bukittinggi datang dan menyatakan secara lisan dan tertulis bahwa karena Stikes FDK akan membangunun didalam gedung sendiri dan termasuk fasiltas penunjang, maka tidak ada masalah. Izin bisa menyusul, kita punya bukti suratnya.

Selain itu tegas Didi, "Bangunan Stikes FDK, yang disebut sebagai hall dan labor masuk dalam tanah dan komplek kampus yang telah ber-IMB. Jika bahasa-bahasa pembongkaran tetap ditekankan apa urgensinya pembongkaran tersebut harus dilakukan, toh bangunan tersebut berdiri kokoh pada tanah yang mempunyai kepemikan yang jelas serta difungsikan sesuai dengan peruntukan bangunan dan gedung pada wilayah tempat berdirinya."

"Lalu mengapa baru tahun 2019 ini, baru dikatakan bahwa Stikes FDK tidak berizin, apakah selama ini suatu pembiaran atau jebakan yang disengaja oleh Pemko memposisikan pada suatu waktu disalahkan kepada Stikes FDK? Oknum mana yang bermain sebenarnya dibalik kisruh masalah ini, maka untuk terangnya permasalahan ini, mari kita hormati upaya hukum PTUN yang sedang dilakukn oleh Stikes FDK untuk mencari kepastian hukum dan keadilan hukum," tutup Didi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update