Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota: SP3 Muncul, Gedung Stikes FDK Dibongkar, Pengacara Stikes FDK: Jangan Sampai Ada Bukittinggi Jilid II

25 Juni 2019 | 12.11 WIB Last Updated 2019-06-25T05:12:37Z
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias 

Bukittinggi - Kisruh kepemilikan tanah antara Pemko Bukittinggi dengan Stikes Fort De Kock masih belum usai. Berharap akan ada penyelesaian masalah, justru Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, tetap akan bongkar gedung Stikes Fort De Kock sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu tambah Walikota Bukittinggi, ada sebahagian gedung Stikes yang berdiri diatas tanah Pemko sekitar 2000 meterpersegi, juga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Kok berani Betul Pakai Tanah Pemko Sebesar itu," kata Ramlan. Hal tersebut disampaikan Walikota Bukittinggi usai acara pembukaan Lomba Pembinaan Teritorial TNI AD 2019 di lapangan Wirabraja,  Bukittinggi, Senin, (24/06).

Dulu, memang kita sama-sama membeli tanah di areal yang sama, namun tanah kita bersinggungan. Sempat juga tanah ini bersengketa pada zaman pemerintahan Bukittinggi yang lama. Namun seiiring waktu berjalan, setelah 3 kali pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukittinggi di lahan rencana gedung baru DPRD Bukittinggi, "Ternyata menurut BPN ada sekitar 2000 lebih meterpersegi tanah Pemko terpakai oleh Stikes FDK," ujar Ramlan.

Sebelumnya Stikes pernah kita undang rapat bersama dan namun mereka tetap berkeyakinan telah membangun diatas tanah mereka dan memiliki IMB. Setelah itu, rapat Pemko memiliki kesimpulan, "Pertama, Stikes FDK tidak mengeluarkan lahan seluas 1144 m2 sebagai fasos/fasum, berarti itu tanah negara, malah dibangun gedung tanpa IMB. Kedua tanah Pemko seluas 2200 m2 juga ikut dibangun gedung Stikes FDK dan tanpa IMB."

Kita sudah beri peringatan dengan Surat Peringatan 1 dan 2 kepada Stikes FDK, untuk membongkar sendiri gedung yang berdiri diatas tanah milik Pemko. "Kalau muncul SP3, Pemko akan bertindak sesuai aturan yang berlaku yaitu akan akan membongkar gedung tersebut," tegas ramlan.

Sementara itu diruang terpisah, saat dihubungi melalui seluler, Pengacara Stikes FDK, Didi Cahyadi Ningrat SH mengatakan, "Kami menegaskan dan mengultimatum kepada Pemerintah Kota Bukittinggi beserta jajarannya dan pihak terkait, agar dapat mengakhiri semua polemik yang terjadi.
Seperti pernyataan kita sebelumnya, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan data-data serta informasi yang patut diduga menyesatkan publik serta tidak berdasar secara hukum. Selain itu, kami telah membuat surat gugatan terhadap Pemko Bukittinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa hari lalu." Selasa, (25/06)

Yang harus diketahui, kata Didi, Klien kami adalah salah satu penyelenggara Pendidikan Tinggi di bidang Kesehatan di Kota Bukitinggi yaitu Kampus Stikes Fort de Kock yang saat sekarang ini tengah dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Jangan sampai timbul kerugian terhadap klien kami atas pernyataan-pernyataan Pemko tersebut.

Memperhatikan itikad baik dan koorperatif kami selama ini, kami juga ingatkan dan himbau, "Jangan sampai terjadi lagi Bukitinggi Jilid II diatas tanah tersebut terhadap pemerintah Kota Bukittinggi berserta jajarannya," tegas Didi.

Cukup pengalaman lama, dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah ini berujung kepada aparat penegak hukum dan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. "Sehingga tujuan mulia kita untuk sama-sama memajukan Kota Bukitinggi tercapai, salah satunya segera membangun gedung DPRD Kota Bukitinggi," tutup Didi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update