Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Solok Ungkap Tindak Pidana Jambret dan Pencurian

22 Juli 2019 | 11.50 WIB Last Updated 2019-07-22T04:50:08Z


Solok - Polres kota Solok ungkap tindak pidana pencurian di jalan lingkar utara kota Solok, Kamis (17/7), atas nama tersangka inisial NA alias N (23 th) dan inisial W (15 th), kedua tersangka merupakan warga Sawah Ujuang Nagari Salayo Kec. Kubung Kabupaten Solok.

Dijelaskan Kapolres Solok Kota AKBP,  Dony Setiawan S.I.K. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Defrianto S.H didampingi Tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota bersama Personil Polsek Kota Solok, Senin (22/6) mengatakan, berawal ketika korban berboncengan dengan temannya Sdri.G dari arah Banda Pandung menuju Laing, kemudian korban di pepet oleh pelaku dari arah belakang sebelah kiri dan merampas HP yang sedang berada di tangan korban.

Dijelaskan, dari 5 TKP pencurian / jambret, tersangka berkeliling Kota Solok dengan menggunakan Sepeda Motor tersangka, apabila melihat Perempuan yang mengendarai Sepeda Motor sambil menggunakan HP, Pelaku akan memepet sepeda motornya dan merampas (Jambret) Hp korban dari arah belakang dan melarikan diri.

Untuk TKP lainnya, tersangka juga melakukan pencurian di Jl. proklamasi VI Suku Kota Solok dengan Barang bukti, 1(satu) unit Hp merk Xiomi note 5 warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah hitam No. Pol BA 3604 HB. Jl. Jenderal Ahmad Yani VI Suku Kota Solok, Barang bukti, 1 (satu) unit Hp vivo f5 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam BA 4997 PR.

Selanjutnya di Jl. K.H Dewantara VI suku Kota Solok dekat SPBU Simp. Sigege. 
Barang bukti 1 (satu) unit Hp Samsuang A50  warna merah, 1 (satu) Unit Hp Hi. Mex Warna Silver dan 1 (satu)  Unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU warna hitam BA 4997 PR, juga di Jl. Tuanku Imam bonjol kel. Tanah Garam Kec.  Lubuk Sikarah Kota Solok, Barang bukti 1 (satu) unit Hp Samsuang A50  warna merah 1 (satu) unit Hp Samsung warna dan 1 (satu)  unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam BA 4997 PR.

Lebihlanjut dikatakan, untuk barang bukti tim menyita 1 (satu) unit HP OPPO merk A5S warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nomor polisi : BA 3604 HB.

Atas Laporan Polisi : LP/36/B/VII / 2019. Pada tanggal 21 Juli 2019, Tim langsung melakukan pengintaian dan mencari tahu posisi tersangka, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada dirumah tersangka, Tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota, langsung menuju rumah tersangka saat pelaku sedang berada di rumahnya pada hari Minggu tanggal 21 juli 2019 sekira pukul 23.55 wib dan dilakukan penangkapan, selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Solok Kota, tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 362 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, jelas Kasat Reskrim. (Bayu/Nal)
×
Kaba Nan Baru Update