Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Ingkar Janji, Keturunan Dt. Rajo Sakampuang Hentikan Renovasi Kantor KAN MKS Bukittinggi

27 Agustus 2019 | 16.31 WIB Last Updated 2019-08-27T09:31:44Z


Bukittinggi - Setelah sebelumnya tidak direspon dua surat pemberitahuan atas ganti rugi sebidang tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, keturunan anak kemenakan Datuk Rajo Sakampuang, Soni Effendi, menghentikan renovasi proyek pembangunan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mandiangin Koto Selayan (MKS), Bukittinggi.

Para pekerja proyek yang sedang mengerjakan renovasi bagian atap Kantor KAN MKS, sontak berhenti setelah Soni Effendi datang dari kota Pekanbaru dan meminta pekerja untuk berhenti kerja. Menurut Soni anak kemenakan Dt. Rajo Sakampuang Suku Guci mengatakan, "Kami sudah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada Walikota Bukittinggi per tanggal 24 Juli 2019 dan 12 Agustus 2019 tentang ganti rugi tanah kaum suku guci yang saat ini menjadi Kantor KAN MKS yang sudah di pakai sejak tanggal 29 September 1982," sebutnya Selasa, (27/08).

Tambah Soni, surat tersebut juga telah kami tembuskan ke Kepala Kejagung RI, Kapolri, KPK, Kajati Sumbar, Kapolda Sumbar, Ombusman Sumbar, Kapolres Bukittinggi, Kajari Bukittinggi, DPRD Bukittinggi, KAN MKS.

Lanjut Soni, memang pada tahun 1982 itu, benar ada penyerahan tanah kaum suku guci dari H. M. Zein Tuanku Bancah, saat itu beliau berusia 64 tahun dan diketahui delapan orang anak kemenakan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dasar penyerahan sebidang tanah antara kaum guci dengan Pemko Bukittinggi karena sebelumnya ada kesepakatan penggantian sebidang tanah yang letaknya dimuka Taman Kusuma Bhakti, Gulai Bancah. Namun hingga saat ini Pemko Bukittinggi tidak pernah menepati janjinya.

Saat dilokasi, Soni sempat menghubungi Datuak Rangkayo Sati, Bendahara KAN MKS  untuk datang ke Kantor KAN MKS agar bisa memberikan penjelasan atau klarifikasi tentang hal ini. Namun setelah lebih dari 1 jam menunggu, Datuak Rangkayo Sati tidak kunjung datang.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja, proyek ini sudah berlangsung selama kurang lebih 6 minggu melalui anggaran hibah Pemko Bukittinggi sekitar 570 juta rupiah. Usai diberikan penjelasan oleh Soni kepada seluruh pekerja, akhirnya para pekerja berhenti melanjutkan renovasi dan meninggalkan kantor KAN MKS. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update