Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter Kandungan di Pasaman Mestinya Perhatikan Ketuban Sebelum Merajuk

29 Agustus 2019 | 08.28 WIB Last Updated 2019-08-29T02:11:22Z
Penulis: Sayid Af Ghani (Wartawan Muda)





Baru baru ini masyarakat Pasaman dihebohkan dengan Pasien RSUD Lubuk Sikaping yang melahirkan di dalam ambulance. Hal ini dilatar belakangi tutupnya pelayanan kebidanan dirumah sakit tersebut.

Terlepas siapa yang harus disalahkan dalam kejadian ini. namun masyarakat sudah terlanjur miris menilai pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kepada ibu hamil di daerah tersebut. Masyarakat sebenarnya hanya ingin pelayanan kesehatan itu diutamakan serta pelayananya dilakukan secara optimal.

Penulis sekali lagi tidak mau menuduh ataupun menuding pihak-pihak terkait yang terlibat dalam masalah kemanusian ini. Hanya sedikit memberi gambaran kalau kode etik profesi itu dilanggar akan berakibat fatal, bahkan bisa mengakibatkan hilangya nyawa seseorang. Dan jika hal ini bisa dibuktikan akan dilakukan penindakan hukum yang tegas oleh penegak hukum.

Jika dilihat dari keilmuan seorang yang berprofesi sebagai dokter kandungan, maka ia akan tahu ciri-ciri orang hamil, sudah berapa kehamilanya, bagaimana perkembangan bayi dalam kandungan, kesehatan ibu hamil, serta kapan ibu itu bisa melahirkan.

Sebelum tiba waktu bersalin, seorang dokter kandungan profesional pasti bisa melihat tanda-tanda seorang ibu hamil kapan melahirkan. Seperti ketuban pecah, Frekuensi buang air kecil meningkat, yang bisa di hitung dengan waktu kapan seorang ibu itu melahirkan.

Seorang dokter profesional juga harus bisa memperkirakan kondisi ibu hamil ketika akan dirujuk ke rumah sakit lain. Perkiran itu bisa dilakukan dengan mengukur jarak waktu perjalan untuk sampai di rumah sakit yang akan dirujuk.

Amat sangat disayangkan kalau perkiraan di atas tidak dilakukan, maka bisa mengakibatkan, lahirnya seorang anak di dalam ambulance, ibu melahirkan ditangani Supir ambulance. Serta yang lebih fatal dan bisa dituntut secara hukum karena salah rujuk seorang ibu hamil meninggal dalam ambulance.

Jika kemungkinan terburuk diatas terjadi, Dokter yang terlibat merujuk ibu hamil tersebut sudah terang terangan melanggar Kode Etik Kedokteran. Dimana iya sudah dengan sengaja melalaikan kewajibannya terhadap pasien. Selain Kode Etik Profesi dokter tersebut juga telah melanggar prinsip-prinsip moral seorang dokter.

Seharusnya seorang dokter harus menjunjung kode etiknya, serta menerapkan prinsip - prinsip moral dalam melakukan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak. Serta mengedepakan pelayanan ketimbag menghitung nilai-nilai materialisme dalam menentukan keputusan.
×
Kaba Nan Baru Update