Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Bukittinggi Bidik Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi 10,8 Milliar Rupiah

05 Agustus 2019 | 23.32 WIB Last Updated 2019-08-06T02:00:22Z
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Feri Tas


Bukittinggi - Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi  belum bisa tetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Istana Bung Hatta di lantai I, II, III pada tahun 2017. Hingga saat ini Kejari Bukittinggi masih terus memeriksa para saksi dari pegawai Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).

Proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumbar tersebut senilai 10 Milliar rupiah yang kemudian di Addendum menjadi Rp. 10,888,073,000,-.

Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Feri Tas, disela-sela aktifitasnya, menyampaikan. "Setelah memeriksa beberapa saksi, kami akan kembali memanggil 5 orang Pegawai Pemprov Sumbar sebagai Saksi besok. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum dan belum masuk tahap penyidikan khusus." Senin, (05/08).

Sehingga lanjut Kajari, belum ada nama Tersangka yang bisa kami ekspos. Dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus kami telusuri dengan memanggil para saksi yang terkait dengan proyek pembangunan gedung di lantai I, II dan III pada tahun 2017. Adapun nilai kontrak proyek tersebut senilai 10 Milliar rupiah, kemudian di Addendum menjadi Rp. 10,888,073,000,-.

"Besok ada 5 orang saksi lagi dari pegawai Pemprov Sumbar yang akan kami panggil untuk diperiksa, berdasarkan Surat Panggilan Nomor B-851/L.3.11/Fd.1/07/2019 pada tanggal 29 Juli 2019. Adapun 5 orang saksi tersebut diantaranya inisial SK, CM, DYP, WK, YB yang semuanya pegawai Sekda Pemprov Sumbar."

Lanjut kajari mengatakan, sekitar satu minggu sebelumnya, pihak kami (Kejari Bukittinggi) juga sudah memanggil 5 orang saksi dari pegawai Sekda Pemprov Sumbar diantaranya inisial AD, AT, CM, P dan B.

"Intinya kami serius menanggani perkara tersebut hingga tuntas, jadi kami komit tidak ada tempat yang nyaman bagi para koruptor." ujar Kajari. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update