Notification

×

Iklan

Iklan

Wako Fadly Amran Gagalkan Pembangunan Kios yang Dibuat TNI di Pasar Padang Panjang

08 Agustus 2019 | 20.54 WIB Last Updated 2019-08-08T14:18:11Z




Padang Panjang -- Nyaris bentrok TNI dan Pemkot, pembangunan kios oleh Koramil 01/PP di bawah Kodim 0307/TD batal di laksanakan, Pasalnya pembangunan kios yang berada di terminal pasar Padang Panjang tersebut belum ada izin serta ketentuan yang berlaku dari Pemerintah setempat. Kamis (8/8/2010).

Komandan Kodim 0307/TD Letkol. Inf. Edi S. Harahap melalui PLH Koramil 01/PP, Peltu Wiliam, mengatakan, pembangunan kios untuk pedagang tersebut berdasarkan permintaan dari para pedagang dan surat permohonan pembangunan kios sudah di layangkan ke pemko Padang Panjang.

"Kami melakukan pembangunan kios berdasarkan permintaan dari pedagang, dan hal tersebut juga sudah disetujui oleh komandan kami, dan mengenai surat permohohan tersebut juga sudah kita kirimkan ke pihak pemko, namun apakah sampai surat tersebut ke Walikota Kami tidak tahu," ujar Wiliam.

Lanjut Wiliam, pembangunan kios yang akan dilakukan sepenuhnya karena permintaan pedagang dan kami dari TNI hanya berusaha membuat tatanan pedagang yang tidak memiliki kios supaya dapat berjualan dengan rapi dan nyaman.

"Kami hanya berusaha memenuhi permintaan pedagang, dan kami bekerja sesuai dengan perintah. Berdasarkan hasil dari pembicaraan dengan Walikota, DPRD dan jajarannya, pembongkaran kios akan tetap dilakukan oleh Pemkot, namun ganti rugi matrial yang sudah terpasang akan di ganti kembali oleh Pemkot," jelas Wiliam.

Pol PP saat berada di sekitar Tonggak-tonggak kios yang akan di bongkar


Sementara itu Walikota Padang Panjang Fadly Amran saat di wawancari awak media di lokasi pembuatan kios, mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat apapun dari TNI terkait pembuatan kios di terminal pasar Padang Panjang dan kami dari pihak pemko tidak akan memeberikan izin jikalau surat dan ketentuan yang berlaku tidak ada. Kita akan tinjau kembali dari segi tataruang, perizinan serta aturan-aturan lainnya, karena bagaimanupun ini merupakan fasilitas umum.

"Selagi belum lengkap izin dan syarat-syaratnya kita tidak akan perbolehkan pembangunan ini berlangsung sebab ini merupakan fasilitas umum," ujar Walikota di dampingi Wawako dan Ketua DPRD.

Kedepannya Pemko juga akan meninjau ulang kemabali bangunan-bangunan yang tidak memiliki Izin Membuat Bangunan (IMB) dan Walikota juga menghimbau masyarakat untuk melengkapi dan mengurus izin bangunannya demi Padang Panjang lebih baik kedepannya, jikalau memang belum lengkap perizinan bangunannya. (P)





×
Kaba Nan Baru Update