Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat, Oknum Guru Honorer di Padangpanjang Cabuli Pelajar 14 Tahun Hingga Hamil

15 Oktober 2019 | 17.58 WIB Last Updated 2019-10-15T10:58:03Z


Padangpanjang - Sungguh bejat, oknum guru honorer di Kota Padangpanjang dengan inisial ID (51) lakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, DPK (14) salah seorang pelajar di Kota Padangpanjang.

Kejadian tersebut diketahui saat ibu korban merasa curiga dengan kondisi korban yang sering kelihatan lelah. Pasca dilakukan pemeriksaan diketahui usia kehamilan korban adalah 37-38 minggu.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Sugeng Hariyadi, SIK, MH, saat memberikan keterangan, Selasa (15/10) mengatakan berdasarkan Laporan yang diterima dengan LP nomor : LP /206/X / REN 4.2/2018 / SPKT Unit I/ Polres Padang Panjang tgl 14 Okt 2019.

Dijelaskan Sugeng Hariyadi, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana cabul serta persetubuhan terhadap anak dibawah Umur.

Berawal saat pelapor (orangtua korban) melihat anaknya sering kelihatan lelah. Karena merasa curiga,  pelapor membeli alat tes kehamilan, sekira pukul 06.00 WIB  melakukan tes urine terhadap korban untuk mencek kehamilan.

"Dari hasil tes urine tersebut korban positif hamil. Dan pelapor membawa anaknya ke Bidan untuk memeriksakan kandungan dan berdasar pemeriksaan diketahui usia kehamilan korban adalah 37-38 minggu," jelas Sugeng Hariyadi.

Setelah diketahui adanya kehamilan, papar Sugeng Hariyadi, keluarga dan masyarakat mendatangi pelaku yang sedang memainkan alat musik (organ) dan menangkap pelaku serta menyerahkannya ke Polres Padangpanjang untuk membuat Laporan Polisi.

"Pelaku diamankan massa dan keluarga korban disalah satu rumah di kelurahan Balai Balai. Saat diserahkan ke Polres kondisi pelaku perlu dilakukan perawatan di rumah sakit. dan untuk saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk penanganan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update