Notification

×

Iklan

Iklan

Beredar Surat Resmi Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Pembangunan RSUD Bukittinggi

04 Oktober 2019 | 14.34 WIB Last Updated 2019-10-04T07:34:47Z


Bukittinggi - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Bukittinggi akhirnya memutuskan kontrak kerjasama dengan PT. Bangun Kharisma Prima pada proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi melalui nomor surat: 25/PPK-RSUD/DKK/X/2019 pada tanggal 3 Oktober 2019. Perihal surat pemberitahuan pemutusan kontrak ini ditujukan langsung kepada Direktur PT. Bangun Kharisma Prima di Jakarta.

Dalam surat tersebut yang ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, selaku Pengguna Anggaran Yandra Ferry dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ramli Andrian. Surat pemberitahuan pemutusan kontrak ini diajukan berdasarkan surat perjanjian nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 per tanggal 07 Agustus 2018 tentang pekerjaan pembangunan RSUD Bukittinggi.

Menurut isi surat PPK tersebut, "Berdasarkan berita acara Show Cause Meeting (SCM) 3 pada tanggal 5 September 2019, disepkati bahwa pada fase 24 hari kerja kontraktor tidak dapat memenuhi kemajuan fisik sebesar 4,3% maka pelaksana akan dijatuhkan sanksi yaitu pemutusan kontrak sepihak oleh PPK." Jumat, (04/10)

Melalui Notulen rapat evaluasi tanggal 1 Oktober 2019 yang dihadiri Walikota, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Kepala Badan Keuangan, TP4D, Bapelitbang, Bagian Pembangunan, Dinas PUPR Kota Bukittinggi dan Manajemen Kontruksi (MK) PT. Artefak Arkindo lalu MK mengeluarkan surat resminya 035/SP/MK-RSUD-BKT/AR/X/2019, Per tanggal 2 Oktober 2019 juga memberikan rekomendasi bahwa pencapaian progres pada minggu ke 60 (Periode 23 - 29 September 2019) baru mencapai progres sebesar 26,7% sedangkan progres rencana sebesar 53,1% sehingga telah terjadi keterlambatan pekerjaan -26,4%.
Setelah melalui penanganan kontrak kritis mulai dati SCM 1, SCM 2 dan SCM 3 tetapi kontraktor tetap belum bisa memenuhi kemajuan fisik yang disepakati.

Sehingga dinilai Kontraktor Pelaksana PT. Bangun Kharisma Prima telah melakukan wanprestasi pekerjaan dan melalaikan pekerjaan dalam menjalankan kewajiban menurut ketentuan kontrak. Atas surat pemberitahuan pemutusan kontrak dan pemutusan kontrak tersebut akan berlaku 3 hari kedepan pada tanggal 7 Oktober 2019. 

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen, Ramli Andrian ketika dihubungi pasbana.com melalui telepon seluler membenarkan adanya surat pemberitahuan pemutusan kontrak proyek pembangunan RSUD Bukittinggi.

Kata Ramli, "Benar bahwa kemarin surat pemberitahuan pemutusan kontrak diberikan pada Tanggal 3 Oktober. Setelah kami diskusi dengan MK dan Tim teknis, kami berikan waktu 3 Hari, tidak jadi 14 Hari. Maka kontrak dinyatakan putus tanggal 7 Oktober 2019."

Namun ketika diminta fotokopi surat resmi pemberhentian pemutusan kontrak tersebut, Ramli menolak dengan alasan menunggu persetujuan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan fotokopi surat pemberitahuan pemutusan kontrak itu.

Setelah pasbana.com meminta kembali dengan alasan azaz keterbukaan publik, akhirnya Ramli memberikan, "Nomor suratnya 25/PPK-RSUD/DKK/X/2019, nama Pejabat Pembuat Komitmen, diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran. Berdasarkan nomor surat dan isi surat yang beredar adalah benar, surat resmi dari PPK," kata Ramli. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update