Notification

×

Iklan

Iklan

Melanggar Perpres No. 64 Tahun 2018, Pedagang Pasar Atas Akan Gugat ke PTUN Pemko Bukittinggi

26 Oktober 2019 | 14.06 WIB Last Updated 2019-10-26T07:06:11Z


Bukittinggi - Perjuangan Perkumpulan Pedagang Pemilik Kartu Kuning Pasar Atas terus berlanjut. Sekitar 150 orang pedagang pada hari Jum'at (24/10), yang mempunyai hak sewa berkumpul dan bermusyawarah melakukan pertemuan di lantai 2 Masjid Raya Pasar Atas Bukittinggi, untuk melaksanakan agenda gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terbitnya Surat Pemberitahuan Pendaftaran Ulang dengan nomor 5112/677/DKUKMdP/X/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, M Idris.

Pasalnya surat pemberitahuan yang keluarkan pada tanggal 11 Oktober 2019 tersebut membuat sebagian besar pedagang  terjebak dan dirugikan karena dalam isi surat pemberitahuan terdapat waktu pendaftaran yang begitu singkat antara 14-30 Oktober 2019. Selain itu bagi pedagang pemilik kartu kuning yang tidak mendaftar sesuai jadwal dianggap tidak berminat dan tidak akan di layani oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Oktavianus Rizwa dan Rekan, Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Pemilik Kartu Kuning Pasar Atas mengatakan, "Kami sudah menerima kuasa dari Perkumpulan Pedagang Pasar atas, agenda kita akan segera mendaftarkan ke PTUN dan menyusun gugatan yang menyangkut isi surat Pemberitahuan Pendaftaran Ulang dengan nomor 5112/677/DKUKMdP/X/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Dalam surat tersebut memberikan keputusan yang memberatkan kepada pedagang karena seolah-seolah pedagang harus ikut dengan keinginan Pemko Bukittinggi. Malah dalam surat itu dinyatakan batas waktu, jika lewat dari itu tidak di layani lagi. Kalimat itu implikasinya sudah melakukan perampasan hak."

Selain itu lanjut Oktavianus, berdasarkan yang termaktub dalam Peraturan Presiden RI di Pasal 7 No. 64 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi menjelaskan Pemerintah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di pasar atas Bukittinggi untuk mendapatkan kios, los atau toko yang telah direhabilitasi.

Sebelumnya pedagang pemegang hak sewa itu sudah melaksanakan pertemuan serta menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu, (23/10). Mereka meminta kepada anggota Dewan untuk memanggjl Pemerintah Kota Bukittinggi untuk membatalkan surat yang di keluarkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi.
 
Ketua Perkumpulan Pemilik Kartu Kuning Pasar Atas, Yulius Rustam, "Pedagang akan menempuh jalur hukum terkait isi surat Pemberitahuan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Kita mengadakan rapat koordinasi dan membuat langkah-langkah seperti yang sudah kita lakukan  hearing dengan DPRD. Selain itu kita mempersiapkan gugatan hukum atas nama pedagang pemegang kartu kuning pasar atas kepada Pemko Bukittinggi. Secara prinsip segala sesuatunya yang berkaitan dengan hukum kita serahkan kepada kuasa hukum." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update