Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Pemberitahuan Pendaftaran Pertokoan Pasar Atas, Bukittinggi Dinilai Menjebak

17 Oktober 2019 | 17.46 WIB Last Updated 2019-10-17T10:46:57Z


Bukittinggi - Jelang selesai pembangunan gedung baru pasar atas yang diprediksi akan rampung pada bulan Desember 2019, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi telah membuka pendaftaran kepemilikan ruko pasar atas bagi pedagang yang rukonya menjadi korban kebakaran pada tanggal 30 Oktober 2017 dan yang telah memiliki izin pemakaian toko (kartu kuning). Pendaftaran kepemilikan ruko tersebut berlangsung sejak tanggal 14 hingga 30 Oktober 2019.

Namun surat pemberitahuan yang keluar pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan nomor 5112/677/DKUKMdP/X/2019 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, M Idris dinilai banyak kejanggalan dan terkesan menjebak para pedagang pemilik kartu kuning. Juru Bicara Perkumpulan Pemilik Kartu Kuning Pasar Atas, Yulius Rustam, menegaskan, "Beberapa poin persyaratan yang diajukan dalam surat pemberitahuan itu memiliki unsur jebakan yang bisa mengakibatkan kerugian terhadap pedagang yang memiliki kartu kuning." Kamis, (17/10)

Hal ini disampaikan Yulius saat pertemuan bersama ratusan pedagang pemilik kartu kuning di lantai dua Masjid Raya, Pasar Atas, Bukittinggi. Lebih lanjut Yulius mengatakan, "Ini adalah jebakan, Pemko Bukittinggi sudah menghilangkan hak rakyat/pedagang yang selama ini sudah memiliki ruko. Ini ada indikasi penipuan (tindakkan melawan hukum) dari Pemko Bukittinggi secara tidak langsung kepada pedagang korban kebakaran pasar atas."

Perkumpulan Pedagang Pemilik Kartu Kuning Pasar Atas berlangsung di lt 2 Masjid Raya, Bukittinggi.


Hasil musyawarah dan mufakat acara tersebut, Yulius Rustam terpilih sebagai Ketua Perkumpulan Pedagang Pemilik Kartu Kuning Pasar Atas yang berlangsung di lantai 2 Masjid Raya, Bukittinggi.

Menurut Yulius, beberapa unsur jebakan yang bisa kita lihat dari isi surat pemberitahuan tersebut, diantaranya adalah,
1. Surat Pemberitahuan itu tidak ada tembusan ke Walikota Bukittinggi.
2. Pendaftaran diberikan waktu yang sangat terbatas bagi pedagang.
3. Persyaratan pendaftaran dinilai tidak ada pertimbangan sisi kemanusiaan, karena pedagang yang sudah kena musibah tetap harus membayar retribusi pasar sampai bulan Oktober 2017.
4. Belum ada serah terima antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, tapi dilakukan pendaftaran kepada pedagang. Artinya belum jelas kepemilikan hibah gedung pasar atas untuk Pemko Bukittinggi tapi sudah dihimbau pendaftaran ulang.
5. Pemko Bukittinggi hanya sebatas mengelola bukan menguasai gedung pasar atas, artinya Pemko tidak ada payung hukum yang jelas untuk memiliki gedung pasar atas tersebut.

Sementara itu Young Happy, salah seorang pedagang pasar atas pemilik kartu kuning mengungkapkan, "Hampir disetiap poin yang dibuat oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi adalah jebakan dan terkesan ada ancaman terhadap pedagang pemilik kartu kuning. Bagaimana Pemko Bukittinggi akan membagi kepada pedagang, bentuk dan besaran ukuran toko saja pedagang tidak tahu."

Lalu Young Happy menyayangkan, terhadap kawan-kawan pedagang yang telah mendaftar, secara langsung atau tidak langsung menyetujui persyaratan yang merugikan. Sebaiknya, sebelum jelas duduk permasalahannya, Pemko harus berembuk dulu dengan para pedagang. Nah, yang patut dipertanyakan lagi, dimana peran DPRD kita yang baru dilantik ini, mengapa DPRD Kota Bukittinggi terkesan tidak peduli terhadap keluh kesah pedagang?

Young Happy menegaskan, "Tindakan yang tidak bisa memberikan musyawarah untuk mufakat kepada masyarakat atau terhadap pedagang, selalu ingin menguasai, menang sendiri, tidak ada solusi adalah tindakan yang anti Pancasila. Itu sama saja dengan tindakan Komunis, PKI (Partai Komunis Indonesia)." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update