Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Bukittinggi Diduga Ada "Komunikasi" dengan Terdakwa Kasus Asusila

05 November 2019 | 17.22 WIB Last Updated 2019-11-05T10:22:33Z


Bukittinggi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas I B, diduga telah melakukan "Komunikasi" dengan pihak Terdakwa kasus Asusila yang menjerat DHN, Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Bukittinggi Aur Kuning. Berdasarkan kewenangan Majelis Hakim PN Bukittinggi Kelas IB yang menangani kasus tersebut, langsung melanjutkan ke tahap persidangan agenda saksi adcharge. Padahal tahap sesi proses pemaparan saksi ahli pidana dan saksi ahli etika belum direlas (dipanggil) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Missiniaki Tommi Kuasa Hukum Korban DPS (Karyawan BRI Bukittinggi) disela-sela kegiatannya di Bukittinggi. Menurut Tommi, "Apa kepentingan Majelis Hakim ngotot ingin menyelesaikan perkara dengan secepat-cepatnya. Makanya kami menduga kuat, majelis hakim melakukan "Komunikasi" ingin menyelesaiakan perkara dengan cepat.

Lanjut Tommi, hal ini juga menjadi tanda tanya oleh pihak Jaksa Penuntut Umum saat usai persidangan yang lewat. Padahal Jaksa yang ikut sidang saat itu adalah Jaksa pengganti. Sesuai dengan informasi dari JPU, beliau juga keberatan. JPU belum merelas saksi ahli pidana dan saksi ahli etika, namun Majelis Hakim tetap ngotot untuk melanjutkan ke tahap saksi adcharge.

Sementara itu Humas PN Bukittinggi Munawar, mengatakan "Ketika semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan, proses acara persidangan semuanya mutlak menjadi kewenangan Majelis Hakim. Dalam proses persidangan ada ritme yang diatur Majelis Hakim supaya tidak melewati batas waktu 3 bulan yang telah ditentukan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti harus sesuai dengan hukum acara, undang-undang pengawasan kehakiman, peraturan dalam peradilan umum, Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung." Selasa, (05/11).

Lanjut Munawar diruang Tamu PN Bukittinggi menambahkan, kadang-kadang dipersidangan ada yang terlewat, maka dipercepat, itu adalah hal yang wajar, tentu semuanya itu kemudinya ada di Majelis Hakim. Terkait dengan kasus saksi korban asusila dengan (Terdakwa Mantan Pinca BRI Bukittinggi Aur Kuning) yang telah kami monitor, sebelumnya saksi korban diberikan waktu hadir dipersidangan namun saksi korban sempat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, sampai 3 kali tidak hadir, otomatis ini menjadi suatu penghalang juga. Tentu dengan kewenangan Hakim ada pada kesempatan lain yang harus dipercepat.

"Tentang persidangan asusila yang tertutup, sebenarnya apapun hasil persidangannya tentu tidak bisa disampaikan diluar. Intinya kami dipengadilan, proses yang berjalan sudah tepat. Kami tidak bisa menanggapi tentang asumsi-asumsi masyarakat yang berkembang diluar persidangan,' tutup Munawar. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update