Notification

×

Iklan

Iklan

Tangis Haru Warnai Putusan Bebas Pincapem BRI Aur Kuning, Bukittinggi

05 Desember 2019 | 14.56 WIB Last Updated 2019-12-05T07:56:16Z


Bukittinggi - Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B memutus bebas kepada Terdakwa Pimpinan Cabang Pembantu BRI Aur Kuning, Bukittinggi Dwi Haryono Nugroho dalam kasus tindak pidana asusila. Keputusan bebas tersebut disambut tangis haru bahagia oleh Terdakwa dan keluarga Terdakwa usai mendengarkan persidangan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis, (05/12).

Sebelumnya Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana asusila oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana asusila terhadap korban yakni salah seorang karyawati BRI Aur Kuning dengan mencolek bahu, mencolek dengan menggunakan pena, meletakkan tangan diatas bahu serta mencolek pada bagian bokong (pantat) korban.

Berdasarkan pertimbangan Majelis hakim PN Bukittinggi semua kegiatan tersebut tidak termasuk dalam unsur tindak pidana asusila, oleh karena semua tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari jeratan pidana.

Usai persidangan Terdakwa Dwi Haryono Nugroho dengan isak tangis menyampaikan rasa haru saat didampingi bersama kuasa hukumnya,
"Kalian sudah liat dipersidangan ya, beneran terbukti akhirnya. Termasuk bahagia, sudah dua tahun, terbukti sekarang. Terima kasih ya."

Sementara itu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Bobi menyatakan akan pikir-pikir setelah mendengarkan keputusan Majelis Hakim PN Bukittimggi. Usai acara persidangan Bobi menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan haknya dalam waktu 7 hari mendatang.

Menurut Bobi, "Kita menghormati keputusan majelis tersebut namun kita berencana akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena ada beberapa keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Mengapa hal ini kami lakukan lanjut Bobi, karena kami menganggap Majelis Hakim tidak melakukan persidangan sebagaimana mestinya, itu pertimbangan kami, kira-kira seperti itu." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update