Sawahlunto - Kegiatan penertiban Pilkada di wilayah Kota Sawahlunto oleh Tim Gabungan Panwaslu Kota Sawahlunto dan SatPol PP sedikit mengalami kendala. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Panwaslu dan Satpol-PP nyaris menimbulkan keributan di rumah Jhon Reflita, disamping SPBU Talawi Jum’at sore (16/2).
Jhon sangat menyayangkan arogansi petugas yang tidak meminta izin terlebih dahulu saat melakukan tindakan penertiban APK. Sedangkan APK yang akan ditertibkan berada di dalam pekarangan rumahnya.
Jhon mengungkapkan, seharusnya petugas lebih arif dan mengambil tindakan persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban APK dan tidak memperlihatkan sifat yang arogan.
“Kalau ini memang hak petugas silahkan saja, tetapi saya juga punya hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Ini rumah pribadi saya, bukan tempat umum. Saya bayar pajak. Sertifikat tanah atas nama saya sendiri”, ungkap Jhon.
Beberapa poin yang di garis bawahi oleh Jhon atas sikap petugas, yang pertama, teman-teman petugas masuk tanpa izin. Yang kedua merusak tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan pemilik rumah. “Kalau berani bongkar saya akan laporkan ke polisi dan saya akan undang pengacara, ayo kita fight”, celetuk jhon dengan nada setengah meninggi. Panwaslu dan Satpol-PP netral atau tidak? Tanya Jhon.
Dihubungi ditempat terspisah Ketua Panwaslu Dwi Murini melalui Wilma Erida, divisi penindakan menuturkan, tindakan petugas dalam melakukan penertiban tadi sore sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ada dan diatur dalam aturan PKPU no 4 tahun 2017. “Kita sudah melaksanakan penindakan sesuai SOP” ungkapnya.
Untuk penertiban APK sendiri, telah disepakati tanggal 13 dan 14 dibersihkan oleh tim kampanye masing-masing Paslon. Namun, temuan dilapangan oleh petugas pada tanggal 15 februari ini masih banyak ditemukan APK yang masih terpasang dan belum dibersihkan oleh tim. Oleh karena itu pihak Panwaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan peringatan tertulis dan melakukan koordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban Sedangkan dari hasil kesepakatan Panwaslu dengan. Liaison Officer (LO), menyepakati terhitung dari tanggal 15 februari kemaren, 1 X 24 jam LO menertibkan APK sendiri. Dan hasil kesepakatan tersebut berakhir jam 4 sore tadi.
“Tadi kami bersama Kepolisian, Satpol-PP dan Kesbangpol sudah turun kelapangan. Memang ada sedikit miss komunikasi antara petugas dan tim, tapi sudah ditengahi oleh pihak kepolisian. Untuk sangsi dari pelanggaran APK sendiri tidak ada, hanya Panwaslu secara tertulis memberikan teguran dan melakukan pencopotan APK”, lanjut Wilma. (Dyko)