![]() |
Iwat Endri,SH.MH - Pengacara dan Praktisi Hukum. |
Limapuluh Kota, pasbana - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi seragam sekolah pada dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Iwat Endri,SH.MH selaku praktisi hukum dan pengacara kepada sejumlah wartawan di Limapuluh Kota, Selasa (15/7/2025). Menurutnya JPU Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa.
"Upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Tipikor Padang provinsi Sumatera Barat agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih ringan kepada terdakwa perkara korupsi," ujar Iwat.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh beberapa media online di Sumatera Barat. Terdakwa pada perkara Disdikbud Limapuluh Kota yang terseret ke pengadilan Tipikor Padang Sumatera Barat (Sumbar), atas dugaan korupsi seragam sekolah bagi murid SD dan SLTP di kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, divonis bersalah dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis 10 Juni 2025 lalu.
Kemudian para terdakwa dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan tersebut vonis yang diputus majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejakasaan negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara.
Disebutkan Iwat Endri,SH.MH terkait putusan tersebut di.yakini JPU akan pikir-pikir.
"Dan dari hasil putusan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Padang, rata-rata vonis rendah di bawah tuntutan dari JPU Kajari Payakumbuh. Untuk itu kita dorong JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi Padang atas vonis ringan hakim PN Padang, terhadap vonis ringan dari tuntutan JPU agar "Demi Hukum" tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," sebutnya.
Kendatipun para terdakwa telah divonis oleh majelis hakim. Seperti yang diucapkan Plt.Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Intel Hadi Saputra, Kamis 10 Juli 2025 sore.
Lebih jauh tim JPU kejari Payakumbuh Kasi Pidsus Abu Abdurahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir. Karena sebelumnya dari berita media online yang beredar, tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi seragam sekolah SD, SLTP se kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Padang pada sidang pembacaan vonis yang digelar Kamis 24 April 2025 lalu.
Kini ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Idris SH. Sementara tim JPU Kejari Payakumbuh dipimpin oleh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.
Karena majelis hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR divonis 3 tahun perkara, sementara tuntutan JPU 6 tahun. Terdakwa YA seorang perempuan divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun. (BD)