Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana, Dominasi Kasus Narkotika

27 Agustus 2025 | 11:35 WIB Last Updated 2025-08-27T04:35:04Z


Padang Panjang, pasbana  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Balai Kota Padang Panjang, Rabu (27/8). Pemusnahan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 tahun.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, SH, MH, serta dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA, Ketua DPRD Imbral, SE, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Duta Narkotika, dan jajaran aparat penegak hukum lainnya.

Dalam keterangannya, Kajari Adhi menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang serta Mahkamah Agung RI periode Januari–Agustus 2025.

Hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum, kurang lebih 34 perkara. Pemusnahan ini sekaligus memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80,” ujar Adhi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
  • Narkotika jenis sabu seberat 41,0614 gram
  • Narkotika jenis ganja seberat 2.086,3153 gram dari enam perkara
  • Barang bukti dari 15 perkara lainnya, di antaranya kasus pencurian, pencabulan, penipuan, serta judi online

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, termasuk barang bukti narkotika maupun barang lain seperti pakaian yang digunakan dalam kasus pencabulan.

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika.

Kita berharap dengan pengungkapan kasus ini, tindak pidana di Padang Panjang dapat ditekan, terutama kasus narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, sehingga pemerintah berkomitmen menurunkan jumlah pengedar dan pengguna, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” tegas Hendri.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperluas upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan rencana pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padang Panjang.

Kejari Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan BNN dalam memberantas tindak pidana narkotika maupun tindak kriminal lainnya.

Semua barang bukti hari ini dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan kembali. Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti komitmen bersama melawan narkotika dan tindak pidana lain di Padang Panjang,” kata Kajari Adhi menutup keterangannya.(rel/*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update