Padang, pasbana – Aktivis muda dari Program Studi Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang, Tsabit Aqdamana Filhaq, menyampaikan sikap kritis terhadap agenda Mahkamah Konstitusi (MK) yang hari ini memutus uji materi mengenai perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ranah sipil.
Menurut Tsabit, putusan MK kali ini memiliki arti penting bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia pasca-reformasi. Ia menegaskan bahwa konstitusi sudah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan pengisi jabatan sipil.
“Jika MK membiarkan TNI masuk ke ranah jabatan sipil, maka itu sama saja dengan membuka kembali pintu dwifungsi ABRI yang dulu telah kita tinggalkan. Reformasi 1998 menegaskan supremasi sipil atas militer, dan itu harus tetap dijaga,” ungkap Tsabit.
Ia menambahkan, UUD 1945 Pasal 30 sudah jelas mengatur fungsi TNI sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Perluasan peran militer di sektor sipil justru akan menimbulkan benturan kepentingan dan melemahkan prinsip demokrasi yang sehat.
“MK harus konsisten menjaga marwah konstitusi. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap MK sebagai the guardian of constitution akan semakin runtuh,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Tsabit juga menyerukan agar masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa turut serta mengawal isu ini.
“Kita tidak boleh diam. Ini bukan sekadar isu hukum, tetapi menyangkut masa depan demokrasi Indonesia. Supremasi sipil adalah pondasi bagi tegaknya kedaulatan rakyat,” pungkasnya.(*)