Notification

×

Iklan

Iklan

Tsabit Aqdamana Filhaq: Peraturan Nagari Jangan Jadi Dokumen Tanpa Makna

21 September 2025 | 12:48 WIB Last Updated 2025-09-21T05:48:54Z



Padang, pasbana – Peraturan nagari seharusnya menjadi instrumen penting dalam mengatur tata kelola kehidupan masyarakat nagari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak peraturan nagari di Sumatera Barat yang hanya hasil copy-paste tanpa melalui kajian mendalam. Ironisnya, sebagian perangkat nagari bahkan tidak memahami substansi dari aturan yang telah mereka tetapkan.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, sebab peraturan nagari adalah bentuk nyata dari implementasi otonomi nagari sekaligus bagian dari sistem hukum nasional. Jika dibuat tanpa landasan analisis yang kuat, aturan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih, bahkan dapat merugikan masyarakat nagari sendiri.

Tsabit Aqdamana Filhaq, mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) UIN Imam Bonjol Padang sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PW IPM Sumatera Barat, ikut menyoroti permasalahan ini. Menurutnya, masyarakat nagari tidak boleh apatis terhadap hukum, meskipun mereka hanya berada di lingkup lokal.

“Konstitusi kita, UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka, setiap produk hukum, termasuk peraturan nagari, harus dibuat dengan penuh kesadaran, kehati-hatian, dan pemahaman. Jangan sampai hukum hanya jadi formalitas atau dokumen yang tak dipahami oleh pembuatnya,” tegas Tsabit.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola nagari tidak harus dimulai dari hal besar, tetapi bisa diawali dengan langkah-langkah kecil yang konsisten. “Mari kita benahi nagari bersama. Dimulai dari hal kecil, karena langkah kecil bisa berdampak besar. Jangan biarkan hukum menjadi sekadar simbol tanpa makna,” pungkasnya.

Dengan persoalan ini, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat nagari mampu lebih serius dalam menyusun peraturan, tidak hanya menyalin dari nagari lain, tetapi melakukan kajian yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan masalah yang ada di nagarinya masing-masing. :::

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update